TEMPO Interaktif, JBengkulu – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Regional Sumbagsel akan mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Bengkulu, seluas 518 hektare (Ha) pada 5 April mendatang.
Terkait rencana tersebut warga dari tiga dusun yaitu Tanjung Layang, Taba dan Padang Batu menyatakan siap mempertahankan tanah mereka hingga titik darah penghabisan. Demikian ditegaskan Nahadim, perwakilan warga pada pertemuan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu yang diberi mandat oleh masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut, Sabtu (27/3).
“Kita tidak ingin PTPN kembali mengambil lahan kita,” tegas Nahadim mewakili ratusan warga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Nahadim menceritakan persoalan lahan tersebut telah terjadi puluhan tahun, sejak 1985 di mana warga Desa Pering Baru dipaksa untuk menyerahkan lahan mereka seluas 1.000 hektare kepada PTPN VII untuk perkebunan sawit.
Pada saat itu sebagian warga setuju, cerita Nahadim dengan janji tanah akan dikembalikan melalui sistem plasma. Sementara sebagian lagi yang tidak setuju mendapat ancaman dari personel kepolisian dan TNI. Malah ada yang dipenjara dengan tuduhan pelaku komunis. “Karena takut, akhirnya warga menyerahkan lahan mereka kepada PTPN,” katanya.
Hingga saat ini sistem Plasma tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian, karena PTPN minta warga memberikan uang Rp 8 Juta dan masyarakat petani tersebut tidak memiliki uang sebanyak tersebut.
Nahadim mengatakan jika Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir tidak lama, PTPN berencana memperpanjang HGU kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Tidak hanya itu lahan seluas 518 hektare yang tersisa juga akan diambil oleh pihak PTPN.
“Alasannya, lahan tersebut merupakan lahan tidur dan masyarakat tidak memiliki Surat Kepemilikan Tanah atau SKT,” tambah Nahadim.
Pada rapat tersebut diputuskan jika pada 30 Maret, 400 Kepala Keluarga yang memiliki lahan tersebut akan menemui DPRD Seluma. Meminta agar wakil rakyat tersebut dapat mendesak pemerintah daerah agat tidak mengeluarkan HGU.
Sementara Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Walhi Bengkulu Firmansyah meminta kepada pemerintah daerah tidak mengeluarkan HGU tersebut.
“Kita meminta kepada Negara dan PTPN untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sebagai bentuk penghormatan kepada hak rakyat itu sendiri,” kata Firman.
Dia juga menambahkan, selain mendatangi DPRD, Walhi akan mendampingi masyarakat menemui Komnasham. Karena dianggap PTPN tidak menghormati hak-hak rakyat.
Phesi Ester Julikawati