"Tak masalah Anda tidak menghormati kami. Tapi tolong hormati sidang karena ini sidang negara," kata Jack setelah membuka persidangan.
Peringatan Jack berkaitan dengan insiden pada sidang Kamis pekan lalu. Ketika itu, John dan terdakwa Fransiscus Refra alias Tito marah dan mengancam akan menghabisi nyawa tim jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman 3,5 tahun. "Kali ini tolong jaga sikap anda," pinta Jack. Mendengar permintaan majelis, John hanya tersenyum-senyum.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Taufik Yanuar Chandra meminta majelis hakim membebaskan empat kliennya. Alasannya, ada ketidaksesuaian antara dasar yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sementara di berita acara pemeriksaan, kata Taufik, pasal itu tidak disebut. "Kami minta majelis mempelajari masalah itu sebelum menjatuhkan vonis," kata Taufik.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga mendapatkan pengawalan yang cukup ketat oleh sekitar 350 aparat Kepolisian Resor Surabaya Selatan. Pengunjung sidang tak luput dari pemeriksaan sejak dari pintu masuk kantor pengadilan. Tak hanya digeledah, mereka juga diperiksa identitasnya. Selanjutnya majelis hakim meminta waktu untuk menggelar sidang lagi pada 2 Maret dengan agenda pembacaan putusan.
KUKUH SW