Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hercules Minta Lima Pimpinan Majalah Matra Hadir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses mediasi yang dilakukan majalah Matra dan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyepakati mediasi berikutnya akan diadakan, Senin (1/11) mendatang. Kuasa hukum Hercules Rozario, Gusti Randa, meminta agar tergugat 1 sampai 5 hadir dalam mediasi berikutnya. Dalam mediasi yang berlangsung tadi siang, kata Gusti, sempat terjadi perdebatan mengenai kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi. ?Mereka mewakili lima tergugat, artinya mereka harus hadirkan kelima tergugat itu,? kata Gusti seusai mediasi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10). Menurut Gusti, ketika pihak Matra setuju untuk menempuh jalur mediasi yang berarti harus menghadirkan semua tergugat pada mediasi berikutnya. Para tergugat yang diminta hadir tersebut terdiri dari PT Mitra Media Matra (tergugat 1), Toto R Tardjo (tergugat 2), Sri ST Rusdy (tergugat 3), Arman Soelaeman (tergugat 4), dan Bobby Chandra (tergugat 5). Menurutnya, prinsipal (pihak yang memberikan kuasa atau yang bersengketa) diharuskan hadir dalam proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. ?Hercules hadir memang karena diharuskan. Kami juga akan siap datang (Senin besok),? katanya seraya merujuk kehadiran Hercules dalam mediasi.Sementara kuasa hukum Matra, Lelyana Santosa, mengatakan bahwa tidak perlu semua prinsipal dihadirkan dalam mediasi. Menurutnya, yang akan dihadirkan pihaknya dalam proses mediasi berikutnya adalah wakil dari Matra yang memiliki wewenang dalam memutuskan kebijakan. ?Mediator bilang cukup dua orang yang bisa mewakili,? katanya. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan siapa yang akan datang.Ditemui terpisah, Asnah Waty, mediator yang ditunjuk menengahi kasus ini, membenarkan hal tersebut. ?Tidak harus lima prinsipal. Karena mereka satu kesatuan,? katanya. Menurutnya, dua orang yang benar-benar mewakili dan bisa mengambil keputusan sudah cukup. Asnah juga menambahkan bahwa dirinya telah meminta agar dalam mediasi tidak perlu mendatangkan massa pendukung. ?Cukup didampingi kuasa hokum,? katanya. Setelah menyampaikan hal tersebut kepada pihak penggugat, kata Asnah, Hercules dan kuasa hukumnya menjamin tidak akan terjadi apa-apa.Massa pendukung Hercules memang memenuhi ruang sidang. Bahkan beberapa diantaranya sempat masuk dalan ruang rapat tempat mediasi dilakukan, namun dilarang oleh mediator. ?Mereka tidak boleh hadir dalam mediasi karena mereka bukan pihak yang bersengketa,? kata Asnah.Seperti telah diberikan sebelumnya, Hercules menuntut majalah Matra atas tulisannya pada edisi 217, Agustus 2004, yang berjudul ?Raja-Raja Metropolitan?. Dalam tulisan itu, ada sebuah anak artikel yang berjudul ?Tanah Abang Riwayatmu Kini?, yang bercerita tentang Hercules. Tulisan anak artikel tersebut, menurut Hercules tidak akurat dan cenderung tendensius, menjatuhkan kredibilitasnya. Bahkan menurut kuasa hukum Hercules, Gusti Randa, pihak Matra tidak melakukan konfirmasi (cover both side). Dalam tuntutannya, Hercules menuntut Matra membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Tito Sianipar?Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

13 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

13 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

25 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

25 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

25 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

26 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

26 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

27 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

27 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

27 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.