Ada delapan poin petunjuk pencabutan terhadap pelaksanaan pengawalan protokoler tersebut. Pertama, mulai pukul 14.00 tidak ada jaga penghormatan. Kedua, tidak ada pengawalan menggunakan mobil jeep putih. Ketiga, tidak diperkenankan melalui pos I (pintu depan Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, red). Keempat, tidak boleh mengadakan acara besar-besaran di istana. Kelima, Seluruh tamu harus melalui pintu belakang (Jalan Veteran, red).
Sedangkan keenam, pengawalan terhadap Wahid hanya disediakan tiga mobil, tidak menggunakan mobil jeep putih, ambulans, dan pamatan (Pengawalan Keselamatan). Ketujuh, tidak ada pramuka mimbar. Kedelapan, seluruh staf Gus Dur dan ibu Shinta Nuriyah yang akan memasuki istana harus melapor ke pos jaga. (Dian Novita)