Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Minta Keterangan YLKI Soal Ajinomoto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Serse Polda Jaya memeriksa Humas Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Diah Indrianti, dan Kepala Bidang Penelitian YLKI, Ida Malinda, di Satserse Ekonomi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/1) pagi. Diah dan Ida diperiksa untuk pembuatan BAP berkaitan pengaduan YLKI pada Kamis (4/1).

Seperti diketahui, YLKI mengadukan PT Ajinomoto Indonesia dengan tuduhan telah menipu konsumen Indonesia. Mereka telah memberikan label halal pada produk yang diduga mengandung zat yang tidak halal, ujar Diah.

Diah yang ditemui saat istirahat makan menegaskan, pengaduan YLKI tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mereka melindungi kepentingan konsumen. Berkaitan dengan kasus Ajinomoto, hingga saat ini YLKI telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat, baik secara individu maupun melalui organisasi-organisasi. Lima organisasi wanita di Indonesia juga telah mengadu ke YLKI adalah Perwari, Fattayat NU, Aisyah, Kowani, dan PKK Pusat.

Mengenai pengaduan YLKI tentang Ajinomoto ini, Diah mengatakan, hal itu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari PT Ajinomoto Indonesia. Mereka menganggap perusahaan ini telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Di samping itu, mereka juga telah melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan penanggung jawab perusahaan bisa dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut UU Perlindungan Konsumen, Ajinomoto Indonesia wajib membuktikan bahwa mereka tidak melakukan hal yang dituduhkan jika ingin lepas dari tuduhan. Sementara bagi konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan, menurut Diah, bisa melakukan gugatan melalui mekanisme class action. YLKI sebagai lembaga perlindungan konsumen, tidak keberatan menjadi fasilitator bagi konsumen bila ingin melakukan class action.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Diah menegaskan, karena baru dugaan, diharapkan aparat polisi segera menindaklanjuti laporan untuk mempertegas: apakah PT Ajinomoto Indonesia telah melakukan penipuan atau tidak. Bagi kami ini penting, agar konsumen tidak menjadi bingung. Sebagian besar masyarakat kita kan beragama Islam, ujar dia.

Sampai berita ini diturunkan, kedua staf YLKI tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satserse Ekonomi Polda Jaya. Mereka diperiksa oleh Kepala Unit Produksi dan Perdagangan Komisaris Nurlan Marbun. (Philipus Parera)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia cetak sejarah maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah kalahkan Timnas Korea Selatan lewat adu penalti 11-10.


Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Selebrasi Rafael Struick setelah mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick mencetak dua gol saat pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

4 menit lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

15 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

16 menit lalu

Aksi tanam 1.000 pohon mangrove di areal pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. Penanaman ini sebagai salah satu upaya menjaga potensi ekowisata di pesisir Banyuasin. Dok. Istimewa
Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.


Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

16 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

22 menit lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

24 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

26 menit lalu

Ilustrasi laki-laki dan wanita berlari bersama. shutterstock.com
Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

Salah satu manfaat yang paling signifikan dari berlari di pagi hari adalah kemampuannya untuk mengurangi gejala depresi.