TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan secara berkala uang negara yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi. Presiden juga akan memberikan penjelasan keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu."Agar rakyat tau sejauhmana dana terhimpun yang dikorup koruptor itu, dikembalikan kepada negara,"ujar Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Basri Bermanda di Kantor Presiden, Senin (9/3) usai bertemu Presiden. Basri didampingi Menteri Agama Maftuh Basyuni.Tarbiyah Islamiyah, ucap Basri, menilai pemerintah telah menjalankan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dibuktikan dengan diberinya sanksi hukum terhadap beberapa mantan pejabat. "Kami merasa, rasa takut melakukan korupsi sudah menjalar di mana-mana."Dalam kesempatan itu, Tarbiyah Islamiyah menyampaikan 8 butir hasil Musyawarah Nasional VIII 9 September 2006 lalu kepada Presiden.Di antaranya, ujar Basri, keprihatinan makin maraknya tayangan mistik yang membuat gundah dan meminta agar diperbanyak tontonan yang bisa menjadi tuntunan.Tarbiyah Islamiyah, jelas dia, bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri memberikan orientasi wawasan nilai-nilai kebangsaan agar NKRI tetap tegak.Organisasi massa yang berusia 79 tahun tepat pada tanggal 5 Mei ini meminta agar Presiden bisa memberikan nasihat (tausiyah) saat peringatan ulang tahun (milad) ke 100 Pondok Pesantren Candung Bukit Tinggi, Sumatera Barat. badriah
Penembakan di Klub Malam Oslo, Polisi: Pelaku Hanya Satu Orang
9 menit lalu
Penembakan di Klub Malam Oslo, Polisi: Pelaku Hanya Satu Orang
Namun, polisi menolak berkomentar apakah penembakan di klub malam Oslo merupakan serangan teroris
Dampak Formula E: Riset Indef Dipamerkan, Studi Kelayakan Jakpro Ditutupi
13 menit lalu
Dampak Formula E: Riset Indef Dipamerkan, Studi Kelayakan Jakpro Ditutupi
Gubernur Anies memamerkan riset INDEF tentang dampak penyelenggaraan Formula E. Di sisi lain DPRD mendesak dokumen studi kelayakan dibuka
Harga Telur Naik, Zulkifli Hasan: Peternak Untung Sedikit Kan Boleh
18 menit lalu
Harga Telur Naik, Zulkifli Hasan: Peternak Untung Sedikit Kan Boleh
Zulkifli Hasan menyebut kenaikan harga telur dapat menjadi keuntungan bagi peternak.
Kenali 5 Gejala Umum Kram Perut, Bisa karena Menstruasi hingga Keracunan Makanan
27 menit lalu
Kenali 5 Gejala Umum Kram Perut, Bisa karena Menstruasi hingga Keracunan Makanan
Pernahkah Anda secara tiba-tiba merasa bahwa otot pada perut Anda tidak terkendali dan merasa kejang? Bisa jadi Anda mengalami kram perut.
Kecam Putusan Aborsi Mahkamah Agung AS, Biden: Amerika Mundur 150 Tahun
27 menit lalu
Kecam Putusan Aborsi Mahkamah Agung AS, Biden: Amerika Mundur 150 Tahun
Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan penting Roe v. Wade tahun 1973 tentang hak aborsi
Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya
28 menit lalu
Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Cegah Penuaan Dini dengan Rutin Mengonsumsi Tiga Buah Ini
28 menit lalu
Cegah Penuaan Dini dengan Rutin Mengonsumsi Tiga Buah Ini
Selain menghidrasi tubuh, salah satu cara yang ampuh mencegah penuaan dini adalah dengan makanan bergizi, terutama buah-buahan dan sayuran.
Barcelona Yakin Ousmane Dembele Bertahan di Camp Nou
35 menit lalu
Barcelona Yakin Ousmane Dembele Bertahan di Camp Nou
Barcelona tengah mengupayakan agar pemain sayapnya, Ousmane Dembele, tidak pindah klub
Terkini Bisnis: Ilham Habibie Mundur dari Bank Muamalat, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
39 menit lalu
Terkini Bisnis: Ilham Habibie Mundur dari Bank Muamalat, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Berita pergantian komisaris di Bank Muamalat hingga syarat pembelian minyak goreng curah banyak menarik perhatian pembaca.
Malaysia Bebaskan Pembunuh ART Adelina Lisao, Indonesia Protes
43 menit lalu
Malaysia Bebaskan Pembunuh ART Adelina Lisao, Indonesia Protes
Mahkamah Agung Malaysia menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan majikan terdakwa pembunuh asisten rumah tangga asal NTT, Adelina Lisao