Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset Yayasan Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah bisa melakukan penyitaan terhadap aset tujuh yayasan Soeharto sebelum proses pengadilan berlangsung. Menurut ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, penyitaan perlu dilakukan secepat mungkin untuk mencegah harta dilarikan. “Ini era koruptor. Sekali menjentikkan jari, harta bisa lari. Kenapa harus menunggu proses pengadilan?” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (6/4).Apalagi, kata dia, penyidikan yang dilakukan aparat negara bukan tanpa bukti awal yang kuat. Penyidikan dilakukan dengan menggunakan asas praduga bersalah, seseorang diduga bersalah melakukan kejahatan. “Selama bukti awal cukup, sita dulu hartanya. Bersalah atau tidaknya, baru dibuktikan di pengadilan dengan menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.Pemerintah berencana mengambil alih aset tujuh yayasan yang didirikan Soeharto. Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao pada Selasa lalu menyatakan pengambilalihan aset dilakukan karena pendiriannya menggunakan fasilitas negara. Tapi, pengacara keluarga Soeharto, O.C. Kaligis, menyatakan pemerintah harus terlebih dulu menggugat sebelum melakukan pengambilalihan.Penyitaan yang dilakukan negara, jelas Zainal, bukan merupakan pengambilalihan harta Soeharto. Penyitaan dilakukan untuk menyelidiki suatu harta menjadi milik negara atau milik pribadi. Sedangkan pengambilalihan dilakukan setelah proses pengadilan. Artinya, lanjut Zainal, hak-hak Soeharto atas harta yang disita tak berkurang selama harta dalam penyitaan. “Kalau di pengadilan ternyata Suharto tak terbukti bersalah, hartanya harus dikembalikan,” katanya.Di Amerika Serikat, Zainal mencontohkan, sebelum proses pengadilan polisi berhak menyita harta seseorang setelah ada persetujuan dari pengadilan setempat. Proses itu dilakukan karena Amerika mengedepankan hak individu. Ia menyetujui, kalau di Amerika yang mengedepankan hak individu penyitaan bisa dilakukan, di Indonesia yang menyeimbangkan hak individu dengan hak komunal hal serupa bisa diterapkan.Prinsipnya, kata dia, semua pihak mahfum dan setuju bahwa harta Soeharto yang diperoleh dengan cara menguras kekayaan negara harus dikembalikan pada asalnya.Pramono
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

11 Maret 2008

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

Sidang lanjutan gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto, Selasa (11/3), memasuki agenda kesimpulan. Masing-masing pihak yakni jaksa pengacara negara dan pengacara Yayasan Supersemar mengajukan kesimpulan atas sidang gugatan perdata tersebut.


Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

27 Januari 2008

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.


Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

12 Januari 2008

Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

Christian menambahkan, Soeharto belum pernah berhenti bernafas seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.


Ali Wardhana Jadi Saksi Jaksa Dalam Kasus Soeharto

20 November 2007

Ali Wardhana Jadi Saksi Jaksa Dalam Kasus Soeharto

Ali mengaku sempat menolak untuk perintah Soeharto yang dikemas dalam peraturan pemerintah dalam pengucuran dana BUMN ke yayasan.


Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

8 Juni 2007

Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

Bekas jaksa penuntut umum kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan dokumen asli perkara pidana dugaan korupsi yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto tidak hilang. "Dokumen itu dititipkan ke manajemen (yayasan) tempat dokumen itu disita," ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6).


Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

8 Februari 2007

Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto

1 Februari 2007

Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto

”Surat itu diterima pada Kamis (1/2) pagi saat bertemu presiden,” ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.


Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung

25 Januari 2007

Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung

Berkas gugatan perdata kejaksaan terhadap yayasan yang dipimpin mantan presiden Soeharto masih di tangan Jaksa Agung.


Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan

24 Januari 2007

Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan perdata terhadap kasus yayasan milik Soeharto.


Kejaksaan Rampungkan Gugatan Perdata Soeharto

9 Januari 2007

Kejaksaan Rampungkan Gugatan Perdata Soeharto

Kejaksaan Agung telah merampung draf gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus tujuh yayasan. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan bahwa draf berkas gugatan itu sudah diserahkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.