Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ali Wardhana Jadi Saksi Jaksa Dalam Kasus Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ali Wardhana, bekas Menteri Keuangan di era pemerintahan Soeharto menjadi saksi dalam perkara gugatan perdata pemerintah terhadap penguasa orde baru, Soeharto dan Yayasan Supersemar. Ali duduk sebagai saksi dari pihak Jaksa di muka sidang dipimpin hakim Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11).Dalam kesaksian, Ali membenarkan adanya pengalihan dana dari laba sebesar 5 persen setelah dipotong pajak beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Yayasan Supersemar. Dia ingat BUMN itu adalah beberapa bank milik pemerintah kala itu.Pengalihan dana, kata Ali, didasari atas sebuah keputusan Menteri Keuangan No 333 Tahun 1978 yang kala itu dijabat dirinya. "Namun saya tidak tahu soal pelaksanaannya," katanya. Dirinya juga tidak mengetahui soal apakah uang itu sampai atau tidak dari BUMN ke Yayasan Supersemar.Ali menceritakan, dirinya sempat menolak untuk menjalankan perintah Soeharto yang dikemas dalam peraturan pemerintah dalam pengucuran dana kepada yayasan. Namun, setelah Soeharto menegurnya dia pun akhirnya mengeluarkan keputusan soal itu. "Sempat terjadi perombakan kabinet, dan ketika saya dipilih kembali jadi pembantu presiden, Pak Harto bicara bahwa dana ini untuk sosial dan pendidikan, lalu saya setuju," kata dia.Dia menambahkan, persetujuan itu sudah dibicarakan dengan Presiden beserta Menteri Sosial dan Menteri Pendidikan Nsional. Kala itu, lanjut dia, dirinya tidak mau persoalan dana ini jatuh ke tangan swasta. Sandy Indra Pratama
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

11 Maret 2008

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

Sidang lanjutan gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto, Selasa (11/3), memasuki agenda kesimpulan. Masing-masing pihak yakni jaksa pengacara negara dan pengacara Yayasan Supersemar mengajukan kesimpulan atas sidang gugatan perdata tersebut.


Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

27 Januari 2008

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.


Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

12 Januari 2008

Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

Christian menambahkan, Soeharto belum pernah berhenti bernafas seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.


Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

8 Juni 2007

Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

Bekas jaksa penuntut umum kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan dokumen asli perkara pidana dugaan korupsi yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto tidak hilang. "Dokumen itu dititipkan ke manajemen (yayasan) tempat dokumen itu disita," ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6).


Aset Yayasan Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

6 April 2007

Aset Yayasan Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

Pemerintah bisa melakukan penyitaan terhadap aset tujuh yayasan Soeharto sebelum proses pengadilan berlangsung. Menurut ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, penyitaan perlu dilakukan secepat mungkin untuk mencegah harta dilarikan.


Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

8 Februari 2007

Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto

1 Februari 2007

Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto

”Surat itu diterima pada Kamis (1/2) pagi saat bertemu presiden,” ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.


Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung

25 Januari 2007

Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung

Berkas gugatan perdata kejaksaan terhadap yayasan yang dipimpin mantan presiden Soeharto masih di tangan Jaksa Agung.


Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan

24 Januari 2007

Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan perdata terhadap kasus yayasan milik Soeharto.


Kejaksaan Rampungkan Gugatan Perdata Soeharto

9 Januari 2007

Kejaksaan Rampungkan Gugatan Perdata Soeharto

Kejaksaan Agung telah merampung draf gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus tujuh yayasan. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan bahwa draf berkas gugatan itu sudah diserahkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.