Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan Cabuli Bocah, Turis Belanda Ditahan Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Robert Oort, (59 tahun), turis asal Belanda, saat ini mendekam di sel Polres Karangasem. Penahanan itu menyusul laporan dua siswa SD Munti Gunung, Tianyar Barat, Kubu Karangasem yang mengaku telah menjadi korban pencabulan.Namun, menurut Ajun Komisari I Gede Selonog dari Polres Karangasem, Robert belum menjadi tersangka. "Kami masih memperkuat saksi-saksi dan bukti di lapangan," sebutnya, Rabu. Sesuai Undang-undang, penetapan sebagai tersangka adalah selama 1 x 24 jam. Kedua korban I Putu Cu (13) dan I Kadek Ra (11) juga telah dimintakan visum ke RSUD Karangasem. Namun, polisi belum mendapatkan hasil visum tersebut. Dalam laporan ke polisi, ayah korban, I Nyoman Sentana mengatakan, dirinya kenal dengan Robert di Kuta sekitar enam bulan lalu. Ayah korban bekerja di sebuah toko yang menjual baju dan kain di kawasan Kuta. Setelah berkenalan, Robert minta ikut pulang ke Munti Gunung saat Sentana pulang kampung. Lalu Robert meminta untuk menginap dan diberikan di sebuah kamar milik Sentana. Beberapa hari di rumah, Sentana balik bekerja ke Kuta sementara Robert masih tetap tinggal dan mengaku senang di sana karena bisa bermain dengan anak-anak. Hubungan itu kemudian berkembang, karena Robert kemudian seringkali bolak-balik ke Munti Gunung. Menjelang Nyepi, Minggu (18/3), Sentana pulang kampung ke Munti bersama Robert. Malam hari, ketika kedua anaknya diminta menemani Robert tidur, mereka menolak karena kerap mendapat perlakuan tak senonoh. Robert membantah semua laporan tersebut. Rofiqi Hasan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masa Tahanan Tersangka Pedofilia Diperpanjang

28 Agustus 2008

Masa Tahanan Tersangka Pedofilia Diperpanjang

Kepolsian Resor Buleleng, Bali, memperpanjang masa penahanan Grandfield Philip Robert alias Philip, 61 tahun, tersangka kasus pedofilia. Masa penahanan tahap pertama dua puluh hari telah habis, dan diperpanjang lagi selama empat puluh hari.


Korban Pedofilia di Singaraja Terus Bertambah

14 Agustus 2008

Korban Pedofilia di Singaraja Terus Bertambah

Jumlah korban kejahatan pedofilia yang dilakukan Grandfield Philip Robert, 61 tahun, warga negara Australia terus bertambah. Sejak kejadian dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng pekan, hingga Kamis (14/8) sudah tercatat sembilan orang.


Turis Australia Pelaku Pedofilia Resmi Jadi Tersangka

8 Agustus 2008

Turis Australia Pelaku Pedofilia Resmi Jadi Tersangka

Setelah diperiksa secara intensif selama 24 jam di Polres Buleleng, Bali, Grandfield Philip Robert, 61 tahun, warga negara Australia, itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan remaja. Ia juga langsung ditahan.


Buronan Pedofil Australia Akan Diekstradisi

24 April 2008

Buronan Pedofil Australia Akan Diekstradisi

Buronan pedofil asal Australia, Charles Alfred Barnett, 66 tahun, diputuskan untuk diekstradisi.


CASA Desak Vonis Lebih Keras Kasus Pedofilia

11 September 2007

CASA Desak Vonis Lebih Keras Kasus Pedofilia

Committee Againts Sexual Abuse (CASA) menilai penegakan hukum kasus pelecehan sexual terhadap anak dan kasus pedofilia masih belum proporsional.


Pelaku Pedofilia Dihukum 10 Tahun Penjara

26 Februari 2007

Pelaku Pedofilia Dihukum 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Peter W. Smith, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Pelaku Pedofil Dituntut 10 Tahun

31 Januari 2007

Pelaku Pedofil Dituntut 10 Tahun

Peter W. Smith, terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini.


Kasus Pedofilia Disidangkan

22 November 2006

Kasus Pedofilia Disidangkan

Kasus pencabulan anak-anak yang melibatkan Peter W. Smith, seorang warga negara Australia, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.


IALF Nonaktifkan Staf Pedofil

8 Agustus 2006

IALF Nonaktifkan Staf Pedofil

Lembaga pelatihan dan konsultasi bahasa, Indonesia Australia Language Foundation, menonaktifkan sementara Peter W Smith terkait penyidikan polisi terhadap staf pengajarnya itu.


Pencuri Kabel Laut Tertangkap

7 Agustus 2006

Pencuri Kabel Laut Tertangkap

Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Metro Jakarta menangkap delapan nelayan pencuri kabel yang ditanam di dasar laut, Senin (7/8).