Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa DPRD Poso dan Gubernur Bukan Wewenang Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa kewenangan lembaga negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Poso dengan Gubernur Sulawesi Tengah. Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima sengketa tersebut karena bukan ranah kewenangannya. ”Ini menjadi bagian dari muatan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (12/3). Ini berawal dari permohonan sengketa kewenangan lembaga antara DPRD Poso Gubernur. Ketua DPRD Poso S menilai Gubernur Sulawesi Tengah telah melampaui kewenangannya karena melantik Bupati dan Wakil Bupati Poso tanpa rekomendasi atau persetujuan DPRD.Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponolele mensahkan dan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Poso, Piet Inkiriwang dan Abdul Muthalib Rimi, hasil pemilihan kepala daerah pada Juli 2005. Gubernur melantik pasangan bupati dan wakil bupati itu pada 30 Agustus 2005 berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri. DPRD Poso mempersoalkan karena merasa tidak pernah memberikan surat rekomendasi pelantikan tersebut. Selain itu, sengketa pemilihan kepala daerah itu belum selesai diputus di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.Jimly mengatakan, sesuai dengan pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar dan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, andaikata benar terjadi sengketa antara DPRD dengan gubernur, maka sengketa itu bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.Salah seorang hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menyatakan pendapat berbeda. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan yang diajukan oleh DPRD Poso terhadap Gubernur Sulawesi Tengah itu. Sebab, kata Maruarar, sengketa kewenangan lembaga negara menjadi jurisdiksi atau kewenangan Mahkamah Konstitusi.Pengajuan perkara ini, lanjut dia, sudah memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, terutama dengan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2006 pasal 2 yang menentukan lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, salah satunya adalah DPRD. "Dengan alasan itu, seyogyanya mahkamah menyatakan dirinya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa," kata Maruarar.Kendati begitu, kata Maruarar, dari data dan bukti yang diajukan tampak jelas bahwa DPRD telah mendasarkan sikap lembaganya baik menyangkut keberatan hasil Pilkada dan proses penetapan calon terpilih dan pengusulannya tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku. ”Sehingga karenanya tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan pemohon, dan permohonan seyogyanya juga harus ditolak,” jelasnya.Ketua DPRD Poso S. Pelima mengatakan menerima putusan tersebut. "Buat kami tidak ada masalah," katanya seusai sidang. Karena, kata dia, selama ini DPRD Poso tidak pernah mempermasalahkan hasil Pilkada. "Hanya prosesnya. Kenapa pelantikan bupati dan wakil bupati tidak melalui rekomendasi dan sidang paripurna DPRD," katanya.Pelima menambahkan, atas putusan itu DPRD Poso akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. "Kami pulang dulu dan akan dirapatkan dengan anggota DPRD lainnya," katanya.Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

23 Januari 2023

Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

Warga Jatijajar, Kota Depok, mendesak Lazada mempekerjakan warga sekitar dan menggulirkan dana CSR untuk lingkungan.


Menteri Gamawan Pertahankan Nur Mahmudi Ismail

3 Juli 2013

Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il. TEMPO/Subekti
Menteri Gamawan Pertahankan Nur Mahmudi Ismail

KPU Kota Depok batalkan penetapan pasangan calon wali kota yang bertarung pada 2010 lalu karena berdalih mengikuti putusan MA.


Tunggu Kepastian Hukum, Anggota Dewan Absen di Pelantikan Nur Mahmudi

26 Januari 2011

Tunggu Kepastian Hukum, Anggota Dewan Absen di Pelantikan Nur Mahmudi

Kita bukan menolak pelantikan. Tapi menunggu soal keputusan hukum. Ada persoalan hukum yang harus diluruskan.


Sepi di Pelantikan Nur Mahmudi  

26 Januari 2011

Calon Walikota Depok pereode 2010-2015, Nur Mahmudi Ismail menunjukkan surat suara saat  pelaksanaan Pemilukada di TPS 125, Depok, Jawa Barat, (16/10). ANTARA/Prasetyo Utomo
Sepi di Pelantikan Nur Mahmudi  

Dari 50 anggota DPRD Kota Depok, hanya 14 yang hadir di sidang istimewa dengan agenda pelantikan kembali Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok periode 2011-2016 hari ini.


Ketua DPRD Depok "Mengancam" Membuat Kasus CPNS

9 Maret 2010

Ketua DPRD Depok "Mengancam" Membuat Kasus CPNS

DPRD masih menunggu kinerja dari Komisi A yang dalam waktu dekat ini akan mendatangi Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk mencari kepastian tentang nasib para CPNS.


Dewan Kupang Desak MA Tindaklanjuti Gugatan Terhadap Bupati

24 Januari 2010

Dewan Kupang Desak MA Tindaklanjuti Gugatan Terhadap Bupati

"Saya sudah bersurat ke MA untuk terus memroses laporan DPRD Kupang terhadap Bupati Kupang," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Melitus Ataupah di Kupang, Minggu (24/1).


DPRD Depok Gagal Agendakan Sidang Interpelasi

15 November 2006

DPRD Depok Gagal Agendakan Sidang Interpelasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok gagal mengendakan sidang paripurna hak interpelasi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir dan pengesahan Anggaran Belanja Tambahan tahun anggaran 2006 hari ini.