"Saya sudah bersurat ke MA untuk terus memroses laporan DPRD Kupang terhadap Bupati Kupang," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Melitus Ataupah di Kupang, Minggu (24/1).
Bupati Kupang dilaporkan oleh DPRD Kupang periode 2004-2009 terkait kekisruhan yang terjadi di daerah itu, di antaranya pengalihan 170 PNS ke kabupaten pemekaran Sabu Raijua. Belum dibahasnya perubahan anggaran 2009, nota keuangan 2008 serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan penonaktifan Sekda Kupang, Barnabas Ndjurumana.
Namun, laporan dewan tersebut dicabut oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2009-2014 asal PDIP Yohanis Masse. Dalam surat tersebut, kata Ataupah, DPRD Kupang juga meminta agar MA tidak mempercayai surat pencabutan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut. "Kami juga minta MA jangan percaya dengan surat pencabutan itu, karena tidak prosedural," katanya.
Surat ke MA juga, lanjut Ataupah, telah dilampirkan dengan laporan polisi terhadap anggota DPRD Yohanis Masse yang diduga melakukan penipuan dengan menggalang tandatangan 22 anggota dewan Kupang dan memalsukan nomor surat DPRD Kupang. "Saya sudah laporkan yang bersangkutan (Masse) ke polisi untuk diproses," katanya.
YOHANES SEO