Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Kupang Desak MA Tindaklanjuti Gugatan Terhadap Bupati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kupang -  Dewan daerah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti gugatan terhadap Bupati Kupang Ayub Titu Eki.

"Saya sudah bersurat ke MA untuk terus memroses laporan DPRD Kupang terhadap Bupati Kupang," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Melitus Ataupah di Kupang, Minggu (24/1).

Bupati Kupang dilaporkan oleh DPRD Kupang periode 2004-2009 terkait kekisruhan yang terjadi di daerah itu, di antaranya pengalihan 170 PNS ke kabupaten pemekaran Sabu Raijua. Belum dibahasnya perubahan anggaran 2009, nota keuangan 2008 serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan penonaktifan Sekda Kupang, Barnabas Ndjurumana.

Namun, laporan dewan tersebut dicabut oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2009-2014 asal PDIP Yohanis Masse. Dalam surat tersebut, kata Ataupah, DPRD Kupang juga meminta agar MA tidak mempercayai surat pencabutan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut. "Kami juga minta MA jangan percaya dengan surat pencabutan itu, karena tidak prosedural," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat ke MA juga, lanjut Ataupah, telah dilampirkan dengan laporan polisi terhadap anggota DPRD Yohanis Masse yang diduga melakukan penipuan dengan menggalang tandatangan 22 anggota dewan Kupang dan memalsukan nomor surat DPRD Kupang. "Saya sudah laporkan yang bersangkutan (Masse) ke polisi untuk diproses," katanya. 

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

23 Januari 2023

Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

Warga Jatijajar, Kota Depok, mendesak Lazada mempekerjakan warga sekitar dan menggulirkan dana CSR untuk lingkungan.


Menteri Gamawan Pertahankan Nur Mahmudi Ismail

3 Juli 2013

Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il. TEMPO/Subekti
Menteri Gamawan Pertahankan Nur Mahmudi Ismail

KPU Kota Depok batalkan penetapan pasangan calon wali kota yang bertarung pada 2010 lalu karena berdalih mengikuti putusan MA.


Tunggu Kepastian Hukum, Anggota Dewan Absen di Pelantikan Nur Mahmudi

26 Januari 2011

Tunggu Kepastian Hukum, Anggota Dewan Absen di Pelantikan Nur Mahmudi

Kita bukan menolak pelantikan. Tapi menunggu soal keputusan hukum. Ada persoalan hukum yang harus diluruskan.


Sepi di Pelantikan Nur Mahmudi  

26 Januari 2011

Calon Walikota Depok pereode 2010-2015, Nur Mahmudi Ismail menunjukkan surat suara saat  pelaksanaan Pemilukada di TPS 125, Depok, Jawa Barat, (16/10). ANTARA/Prasetyo Utomo
Sepi di Pelantikan Nur Mahmudi  

Dari 50 anggota DPRD Kota Depok, hanya 14 yang hadir di sidang istimewa dengan agenda pelantikan kembali Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok periode 2011-2016 hari ini.


Ketua DPRD Depok "Mengancam" Membuat Kasus CPNS

9 Maret 2010

Ketua DPRD Depok "Mengancam" Membuat Kasus CPNS

DPRD masih menunggu kinerja dari Komisi A yang dalam waktu dekat ini akan mendatangi Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk mencari kepastian tentang nasib para CPNS.


Sengketa DPRD Poso dan Gubernur Bukan Wewenang Mahkamah Konstitusi

12 Maret 2007

Sengketa DPRD Poso dan Gubernur Bukan Wewenang Mahkamah Konstitusi

”Ini menjadi bagian dari muatan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (12/3).


DPRD Depok Gagal Agendakan Sidang Interpelasi

15 November 2006

DPRD Depok Gagal Agendakan Sidang Interpelasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok gagal mengendakan sidang paripurna hak interpelasi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir dan pengesahan Anggaran Belanja Tambahan tahun anggaran 2006 hari ini.