TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudar berharap KPK menemui Pansus Hak Angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Senin, 11 September 2017. "Kalau mau cepat selesai, ya hadir," ujar Agun di Cafe Leon, Jakarta Selatan, pada Ahad, 10 September 2017.
Pansus mengagendakan pemeriksaan terhadap KPK pekan lalu. “Tapi tidak bisa, maka kami geser menjadi Senin," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di tempat yang sama.
Baca:
Rapat dengan Komisi III DPR Hari Ini, KPK Tolak Bahas Penyidikan
Presiden Jokowi: Saya Tak Akan Membiarkan KPK ...
Bambang mengatakan pertemuan hari ini juga akan membahas penyerapan anggaran dan evaluasi kinerja KPK. "Kami juga minta penjelasan KPK soal apa yang disampaikan Aris Budiman.” Aris Budiman adalah Direktur Penyidikan KPK yang datang ke DPR menemui Komisi III meski dilarang pimpinan KPK. Ia menilai penting penjelasan pimpinan KPK tentang Aris. “Penting sebagai bahan pengawasan dan evaluasi."
Menurut Bambang, Komisi III prihatin dengan kondisi internal KPK. Jadi pertemuan hari ini diharapkan bisa mengatasi kesulitan di internal KPK. "Kami juga minta mereka memaparkan apa langkah yang akan mereka lakukan." Secara pribadi, dia mengaku peranan KPK masih penting. Hanya, menurut dia, titik beratnya pada penanganan kasus-kasus besar yang tidak terpecahkan oleh kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga:
PDIP Jatuhkan Sanksi kepada Anggota Pansus Pengusul ...
Prasasti di Makam Gus Dur Dibuka, Begini Isinya
DPR akan memberi penjelasan dan rekomendasi untuk KPK jika lembaga antirasuah bersedia memenuhi panggilan. Pansus, kata Agun, tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi secara sepihak. "Itu tidak baik."
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan tak bakal meladeni pertanyaan yang menyangkut penyidikan perkara korupsi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum. Saut mengingatkan, komisi antikorupsi dilarang mengungkapkan materi perkara, terutama kepada pihak-pihak yang secara langsung ataupun tak langsung terkait dengan penanganan kasus. “KPK harus clear and cut. Lain hal kalau ditanya yang sifatnya umum, tidak masuk materi atau pokok perkara,” ucap Saut kepada Tempo, Ahad.
ANDITA RAHMA | MAYA AYU PUSPITASARI