TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 11 September 2017. Pertemuan ini seharusnya dilakukan pada Rabu, 6 September 2017, namun batal karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota.
Menurut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, pertemuan besok akan membahas mengenai penyerapan anggaran serta evaluasi kinerja KPK.
DPR juga ingin mendengar masalah yang berkembang belakangan ini. "Kita juga minta penjelasan kepada KPK soal apa yang disampaikan oleh Aris Budiman. Ini penting sebagai bahan pengawasan dan evaluasi," ujar Bambang.
DPR saat ini dianggap tengah menyerang lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya adalah dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Banyak kalangan menilai Pansus adalah upaya DPR untuk melemahkan KPK.
Baca juga: Usulan Pembekuan KPK, Saut: Tak Setuju KPK Ada Forum Hukumnya
Bahkan politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, dikabarkan meminta KPK dibekukan. Henry membantah pernyataannya itu adalah upaya melemahkan KPK. Menurut Henry, KPK yang diinginkannya adalah KPK yang berwibawa dan tidak tercemar dengan sikap penyalahgunaan kewenangan. "Saya menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan ruh Reformasi," ucapnya.
Henry menjelaskan, meski KPK dibekukan sementara, pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Sambil menata kembali KPK, penegakan hukum untuk sementara dikembalikan ke Kepolisian RI dan kejaksaan. "Ini pernyataan saya yang tidak ditulis oleh wartawan," kata dia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bambang Soesatyo mengatakan setiap anggota DPR boleh menyampaikan wacana. "Tapi memang terkait apa yang disampaikan Pak Yoso itu belum dibahas," ujarnya. Bambang juga merasa wacana dibiarkan berkembang, karena DPR akan ambil keputusan mana yang terbaik.
Baca juga: Usul KPK Dibekukan, Henry Yosodiningrat Bantah Ingin Lemahkan KPK
Bambang pun secara pribadi mengatakan peranan KPK masih penting. Hanya, kata dia, mungkin nanti titik beratnya akan pada penanganan kasus-kasus besar. "Yang tidak terpecahkan oleh kejaksaan dan kepolisian," katanya.
ANDITA RAHMA | AHMAD FAIZ