Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekstensifikasi Objek Cukai, Bea Cukai Kaji Undang-undang Cukai  

image-gnews
Indonesia perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok.
Indonesia perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok.
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah semakin serius menggarap rencana ekstensifikasi objek cukai. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah mengkaji perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang saat ini hanya mengatur tiga jenis barang kena cukai, yaitu  hasil tembakau atau rokok, alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk memperkaya kajian tersebut, Bea Cukai secara intensif terus melakukan pembahasan evaluasi undang-undang tentang cukai bersama dengan kalangan akademisi, ahli hukum, dan praktisi di bidang cukai.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun, kajian tersebut dapat membuka peluang Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai.

“Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2007  tentang Cukai, objek cukainya masih sangat terbatas. Dengan adanya kajian ini, diharapkan akan membuka peluang pemerintah untuk menambah objek cukai baru sesuai dengan karakteristik barang kena cukai. Dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, kami harap hasil kajiannya akan lebih komprehensif dan dapat diterima,” ungkap Robert.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang Cukai saat ini, cukai dapat dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan.

Selain penambahan objek cukai baru yang dipandang perlu, kajian Undang-Undang tentang Cukai tersebut juga akan mengarahkannya menjadi instrumen fiskal yang dinamis. “Kami menyadari bahwa kita sudah membutuhkan ekstensifikasi objek cukai. Kita perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok. Faktanya, Indonesia saat ini sangat bergantung pada cukai rokok yang bisa kita lihat dari penelitian Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa dari total penerimaan di cukai, 97% berasal dari cukai rokok. Ke depannya jika ada perubahan, maka Undang-Undang Cukai akan kita arahkan menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Fungsi pengendalian akan lebih dominan untuk melindungi kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan pembangunan nasional,” ucap Robert.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.