TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Anton Raharusun, berharap kepolisian tidak mengaburkan fakta hukum. Ia mengatakan kasus dugaan korupsi yang membawa nama Lukas harus ditangani sesuai dengan fakta hukum.
"Jangan ada politisasi," katanya di Jakarta, Senin, 4 September 2017. Menurut dia, upaya tidak mengaitkan dengan politik dapat mendorong proses penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Ia juga menegaskan proses hukum yang sedang dijalani kliennya jangan dikaitkan dengan pemilihan langsung kepala daerah pada 2018.
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014-2017.
Lukas Enembe diperiksa selama enam jam lebih. Ia didampingi tim kuasa hukum. Lukas enggan berkomentar setelah menjalani pemeriksaan di gedung Ombudsman. "Ke pengacara saja," ucapnya.
Ketua tim kuasa hukum, Yanceu Salambauw, mempertanyakan dugaan kerugian negara dalam pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Yanceu, penyidik hingga kini belum bisa menyatakan besarnya potensi kerugian negara.
Ia menilai semestinya penyidik sudah mengantongi dugaan atau potensi kerugian negara, apalagi perkembangan kasus sudah memasuki penyidikan. "Dapatkan dulu bukti kerugian negara, baru dilakukan pemeriksaan. Bukan terbalik," ujarnya di Jakarta.
ADITYA BUDIMAN