TEMPO.CO, Sukabumi - Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menetapkan kasus keracunan sate kambing 36 warga di Kampung Pasirangin menjadi kejadian luar biasa (KLB). Alasannya, jumlah korban akibat kasus ini lebih dari dua orang.
"Kasus keracunan di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug ini masuk dalam KLB," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid, Sabtu 2 September 2017.
Baca : 4 Hal yang Bisa Memicu Keracunan Makanan
Saat ini, menurut Harun, semua korban sudah ditangani secara medis. Seluruh biaya pengobatan korban keracunan pun ditanggung Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai aturan kasus KLB.
Selain itu, kata Harun, pihaknya juga sudah mengambil sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan masal. Sampel tersebut sudah dibawa ke laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Jabar dan tinggal menunggu hasilnya.
Baca : Cara Sehat Konsumsi Daging Kurban
"Saat ini kami fokus penanganan korban untuk memulihkan kembali kesehatannya. Dan diharapkan seluruh korban bisa sehat lagi," kata Harun.
Sebanyak 36 orang warga Kampung Pasirangin, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mengalami keracunan usai menyantap satai kambing kurban pada Jumat 1 September 2017 malam lalu. Namun, warga mulai merasakan gejalanya, seperti muntah, pusing, lemas, hingga buang air pada keesokan harinya.
Camat Cicurug Agung Gunawan mengatakan sebelum prosesi penyembelihan hewan kurban, pihaknya telah mensosialisasikan kepada warga agar dalam pengolahan daging kambing dilakukan dengan higienis, mulai dari perabotannya hingga bumbunya.
Berdasarkan catatan, dari jumlah korban tersebut, sebanyak 29 orang dirawat di Puskesmas Cicurug dan sisanya dirujuk ke Rumah Sakit Betha Medicare karena kondisinya kritis. "Semua korban sudah ditangani dan sebagian ada yang pulang karena kondisi kesehatannya membaik. Tim medis pun memberikan obat antibiotik dan memberikan cairan infus," kata Agung.
ANTARA