TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, selama libur Hari Raya Idul Adha akhir pekan ini, pemerintah memberlakukan larangan beroperasi bagi angkutan barang bersumbu lebih dari tiga. “Berlaku efektif mulai besok,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017.
Dedi mengatakan larangan itu mengikuti surat edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur panjang Hari Raya Idul Adha. Pelarangan beroperasi dimulai 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 12.00 WIB, serta tanggal 3 September 2017 pada pukul 06.00-23.59 WIB.
Larangan beroperasi itu tidak terbatas pada jalan tol saja. “Termasuk jalan tol dan nonjalan tol, jalur wisata, dan jalur alternatif," kata Dedi.
Dedi mengatakan kantong parkir juga disediakan untuk mengantisipasi angkutan barang yang ditemukan masih melintas saat pemberlakuan pelarangan beroperasi tersebut. “Kantong parkir sudah kami siapkan,” katanya. Namun dia tidak merinci lokasinya.
Menurut Dedi, pada libur panjang Hari Raya Idul Adha sejumlah persiapan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan. “Salah satunya pemberlakuan kartu multi-pembayaran di gerbang Jalan Tol Cikarang Utama, itu sangat efektif. Tidak harus memakai e-Toll, pengendara bisa bertransaksi,” tuturnya.
Khusus saat arus balik libur Idul Adha, ada peluang diberlakukan contraflow di jalan tol. “Terkait dengan arus balik, kami menunggu perintah Polda Jawa Barat. Bisa saja diberlakukan contraflow untuk dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas,” kata Dedi.
AHMAD FIKRI