TEMPO.CO, Bandung- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung membuat laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat ihwal dugaan pencatutan kop surat dan pemalsuan tanda tangan anggota AJI Bandung. Pencatutan kop surat tersebut dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan AJI Garut dan AJI Jabar untuk keperluan meminta dana.
Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan merasa dirugikan atas beredarnya surat yang mengatasnamakan AJI. Surat tersebut, kata dia, sudah dipastikan palsu dan tidak bersumber dari anggota AJI. Ia sudah membuat laporan ke Polda Jawa Barat pada Rabu, 30 Agustus 2017, dengan nomor laporan LP.B/794/VIII/2017/Jabar.
"AJI Bandung menyatakan surat tersebut fiktif dan terindikasi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen," ujar Ari melalui rilis yang diterima Tempo.
Baca: AJI Bandung Tolak Amplop untuk Wartawan
Bagian atas surat tersebut tercantum kop surat Aliansi Jurnalis Independen. Di bawah kop tertera dua alamat, yakni Jalan Babakan Ciamis Kota Bandung dan di Jalan Raya Samarang Pasirwangi 556, Garut. Surat berisi pengajuan permintaan dana untuk kegiatan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Terdapat tanda tangan Ketua AJI Bandung periode 2014-2017 yang diduga dipalsukan.
"Di surat tersebut disebutkan mereka meminta dana untuk kegiatan lomba, pengobatan gratis dan pembagian sembako di aula AJI. Kami AJI Bandung maupun AJI Indonesia tidak memiliki aula,” ujar Ari.
Selain itu, Ari mengatakan, AJI tidak memiliki struktur organisasi di Garut serta di tingkat Provinsi Jawa Barat. "Kami menduga nama kami dicatut oleh pembuat surat untuk mengeruk keuntungan," ucapnya.
Simak: AJI Bandung Desak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Jurnalis
Ari meminta pihak-pihak yang pernah mendapatkan surat permintaan sumbangan itu untuk melapor ke AJI Bandung atau ke kantor polisi terdekat. Ia juga meminta agar pelaku mau mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kepolisian.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik, ujar dia, akan melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang dilaporkan.
"Akan kami lakukan kajian terkait laporan tersebut, nanti hasil dari kajian terhadap laporan dari AJI akan menjadi bahan apakah bisa ditindak lanjuti atau tidak," ujar Umar kepada Tempo.
IQBAL T. LAZUARDI S