INFO NASIONAL - Bea Cukai Juanda berhasil membekuk seorang penumpang pesawat berinisial MS, 53 tahun, yang dicurigai membawa narkotika pada Selasa, 22 Agustus 2017. MS merupakan penumpang pesawat rute Johor Baru –Surabaya yang diperiksa petugas Bea Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray, ditemukan benda mencurigakan di dalam tas bawaan MS yang disinyalir kuat merupakan narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Mochamad Mulyono mengatakan berdasarkan gambar yang diambil dari pemindaian mesin x-ray, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas tersangka. “Petugas membongkar tas tersebut dan didapati dua bungkusan berisi bubuk kristal putih dengan beratnya 1,94 kilogram yang disembunyikan di bagian bawah tas yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa barang itu ke balai pengujian Bea Cukai Surabaya. Hasilnya, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. MS bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mulyono menjelaskan, hingga kasus penangkapan ini, Bea Cukai Juanda telah menggagalkan tujuh upaya penyelundupan narkoba oleh penumpang pesawat sepanjang 2017. “Jika digabung dengan tegahan dari kantor pos sudah 21 kali,” tuturnya.
Mulyono mengaku keberhasilan upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini tidak lepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Imigrasi, serta pihak keamanan Bandar Udara Juanda. (*)