INFO NASIONAL - Kerja keras tim gabungan Bea Cukai Entikong, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Entikong, dan Kepolisian Sektor Entikong kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang ilegal dari Malaysia. Penyelundupan melalui hutan ini membawa 39.120 batang rokok dengan berbagai macam merek pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Sekitar pukul 03.15 dinihari, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok melalui hutan di sekitar pos lintas batas negara Entikong. Penindakan itu berawal dari informasi intelijen gabungan dilanjutkan pembentukan strategi penindakan dan aksi penyisiran di area hutan sekitar pos lintas Entikong.
Saat melakukan penyisiran hutan itulah, para petugas berhasil mengamankan dua orang yang memikul barang, yang diduga membawa rokok ilegal. Dari pengamatan petugas, terdapat lima orang melewati hutan secara ilegal dengan membawa rokok ilegal. Sayangnya, saat pengejaran, tiga orang berhasil meloloskan diri.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Entikong bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Entikong dan Kepolisian Sektor Entikong merupakan wujud nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi. Pemasukan barang dengan cara pikul melalui hutan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi masyarakat telah diberikan hak memasukkan barang kebutuhannya menggunakan kartu identitas lintas batas.
Diharapkan upaya penindakan seperti ini membuka kesadaran masyarakat untuk lebih taat hukum. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. (*)