TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita lima keris, sebuah tombak, lebih dari 5 jam tangan, dan 20 cincin batu akik dari mes Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Gunung Sahari. Barang-barang tersebut resmi disita sejak Jumat, 25 Agustus 2017.
Benda-benda itu milik Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. "Barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka. Total sekitar 50 item yang disita," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Baca: Dirjen Hubla Ditangkap KPK, Menhub Tunjuk Penggantinya
Febri menuturkan KPK masih melakukan penilaian untuk melihat berapa harga barang-barang tersebut. Barang-barang itu akan menambah nilai gratifikasi yang diduga diterima Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK telah menyita 33 tas berisi uang Rp 18,9 miliar dari kamar Tonny di mes Perwira Dirjen Hubla. Tas ini ditemukan saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Agustus 2017. Uang diduga diberikan kepada Tonny terkait dengan perizinan dan pengerjaan proyek-proyek di Dirjen Hubla pada 2016-2017.
Simak: Keris dan Tombak Tonny Budiono, Dirjen yang Kena OTT Ikut Disita
Febri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat negara dan pegawai negeri untuk membiasakan diri menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. "Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Febri menambahkan, jika dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Pelaporan itu bisa menghapus pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lihat: KPK Tetapkan Tonny Budiono Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas
Tonny Budiono ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. Suap diberikan terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Saat ditangkap, penyidik menemukan barang bukti berupa 33 tas berisi duit Rp 18,9 miliar dan 4 ATM dari bank yang berbeda. Salah satunya ATM Mandiri dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar diduga berasal dari Adiputra.
MAYA AYU PUSPITASARI