TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan Happy Five sebanyak 1000 butir di sebuah rumah Jalan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Polisi turut meringkus lima pengedar serta menyita lima paket sabu seberat 120 gram.
"Kami amankan lima tersangka yang merupakan jaringan Bengkalis yang masuk ke Pekanbaru," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Susanto, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca : Peredaran 854 Butir Pil Ekstasi Asal Aceh Digagalkan di Pekanbaru
Adapun kelima pelaku yakni Kuhizairi, Lester, Musliadi, Apriyanto dan Yopka Dinata.
Susanto mengatakan, ini merupakan tangkapan polisi untuk Happy Five sepanjang 2017. Happy Five kata dia, merupakan Narkoba pabrikan yang biasanya dijual dengan harga Rp 200 ribu satu butir. Pergerakan para pelaku sebenarnya sudah terendus polisi sejak enam bulan lalu.
"Sudah enam bulan dipantau, kali ini kita amankan banyak barang bukti," ujarnya.
Para pelaku disebut membawa barang haram tersebut dari Bengkalis yang rencananya akan di edarkan di Pekanbaru. Kabupaten Bengkalis, merupakan daerah yang berhadapan langsung dengan selat Malaka. Dari beberapa kasus yang diungkap Kepolisian Daerah Riau, kebanyakan narkoba yang diselundupkan berasal dari Malaysia melalui pelabuhan tikus yang banyak terdapat di sepanjang garis pantai Bengkalis.
Simak : 49.447 Pil Ekstasi Dikirim dari Jerman tanpa Tanda Pemilik
Namun Susanto belum dapat memastikan seribu butir Happy Five dan ekstasi itu apakah berasal dari Malaysia atau Medan, Sumatera Utara.
"Ini masih kami selidiki, kami sudah turunkan tim untuk berkoordinasi dengan Polres Bengkalis menyusul adanya tangkapan 2 kilogram sabu beberapa waktu lalu," kata Susanto lagi.
RIYAN NOFITRA