TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini duit suap yang diterima oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono tidak hanya terkait dengan satu proyek saja. KPK menemukan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 20,74 miliar.
"Kami yakin itu tidak mungkin diberikan dalam satu kali transaksi dan sumber uang juga berasal dari berbagai pihak. Makanya saya bilang mulai 2016. Kami akan menelusuri itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis, 24 Agustus 2017.
Uang puluhan miliar rupiah yang diduga duit suap untuk Tonny itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 23 Agustus 2017. Duit itu ditemukan dalam 33 tas dan ATM di tempat tinggal Tonny di mess Perwira Dirjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Untuk uang yang berada di dalam tas, nilainya adalah sebesar Rp 18,9 miliar. Sementara ATM yang ditemukan berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
Simak Pula: KPK Tetapkan Tonny Budiono Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas
Basaria menduga ATM dari bank Mandiri itu berasal dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. Adiputra diduga memberikan ATM itu untuk menyuap Tonny terkait dengan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Menurut Basaria, Adiputra sengaja membuka rekening fiktif untuk menyuap Tonny. Selanjutnya ATM rekening itu diberikan kepada Tonny dengan sejumlah uang yang ia transer di dalamnya.Tonny diduga telah menggunakan ATM itu untuk berbagai transaksi. "Misalnya hotel, biaya anak-anak," kata Basaria.
Basaria mengatakan lembaganya tidak menutup kemungkinan bakal menelusuri adanya pihak lain di Dirjen Perhubungan Laut yang turut menerima dana. "Nanti dikembangkan, karena dia sendiri masih lupa-lupa tadi."
Pada perkara ini, KPK menetapkan Tonny Budiono sebagai penerima suap. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Adiputra sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI