TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal penolakan kasasinya oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan pengacara kawakan itu bersalah dalam perkara penghinaan.
“Aku minta tanggapan dari pengacaraku. Kita akan melakukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Ruhut Sitompul melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.
Mahkamah Agung Ruhut Sitompul bersalah atas kasus penghinaan terhadap aktivis penolak wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto pada 2010 lalu. Perkara Kasasi dengan Nomor: 3316K/PDT/2016 itu menyatakan menolak permohonan kasasi oleh Ruhut Sitompul.
Baca: Ditagih Potong Kuping, Ruhut Sitompul: Saya Tertawa, Termehek
"Untuk lebih lanjut, aku masih belum bisa menanggapi langsung sekarang. Sukses terus ya,” kata mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Ruhut digugat oleh anggota Presidium Petisi 50 Judiherry Justam dan kawan-kawan karena kata-katanya dinilai menghina. Kala itu Ruhut berujar bahwa yang tidak setuju Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional cuma anak PKI.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ruhut pada 25 Oktober 2010. Gugatan awal perkara nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 November 2011 dan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 30 November 2011 hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI menerima gugatan tersebut.
Lihat: Dilaporkan ke MKD, Ruhut: Kalau Tak Balas, Aku Orang Gila
Melalui amar putusan nomor 343/PDT/2012/PT.DKI pada tanggal 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan para aktivis Presidium 50. Pada 2016, Ruhut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kalah. Dari putusan tersebut, Ruhut dihukum denda Rp 131.300 dan harus meminta maaf melalui media massa.
MUHAMMAD HENDARTYO