TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memaparkan alasannya menghentikan kegiatan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel milik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tersebut.
Menurut Tongam, paket promo umrah yang ditawarkan oleh First Travel merugikan calon jemaah.
Baca :
Penyidik Pertimbangkan Pembebasan Bersyarat Bos First Travel
Tersangka First Travel, Anniesa Hasibuan Kunci Akun Instagram
"Banyak yang sudah lunas tapi tidak berangkat sesuai perjanjian. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, satgas dan Kementerian Agama menghentikan kegiatan umrah promo First Travel," kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 23 Agustus 2017.
Tongam menilai, First Travel tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jemaah umrah karena miss manajemen keuangan.
Menurut OJK, terdapat tiga alasan utama mengapa terjadi pengelolaan keuangan yang kurang tepat oleh First Travel.
Pertama, kata Tongam, program promo umrah First Travel disubsidi dari keuangan perusahaan. Harga program promo tersebut dipatok sebesar Rp 14,3 juta. "Bahkan ada yang Rp 8,8juta. Subsidi yang harus dikeluarkan untuk program ini tentu sangat besar," ujarnya.
Kedua, menurut Tongam, First Travel tidak fokus pada core business travel umrah. "Mereka melakukan bisnis lain dengan menggunakan keuangan perusahaan," ujarnya. "Ketiga, terdapat bonus-bonus kepada agen apabila jemaah berangkat," tutur Tongam menambahkan.
Simak juga : Modus First Travel Samai Lagu Rhoma Irama Gali Lubang Tutup Lubang
Saat ini, bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, telah ditahan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pencucian uang. Belakangan, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, sebagai tersangka.
First Travel diduga telah merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah tetapi hingga kini belum diberangkatkan. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel setidaknya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.
ANGELINA ANJAR SAWITRI