Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Menduga Napi WNA yang Kabur dari LP Kerobokan Masih di RI

image-gnews
Salah seorang narapidana asing yang kabur, Sayed Mohammed Said asal India melakukan adegan keluar dari lubang untuk kabur saat rekonstruksi ulang pelarian empat narapidana asing di Lapas Kerobokan, Bali, 13 Juli 2017. Narapina menjalani reka ulang guna mengetahui kaburnya para tahanan sekaligus mencari petunjuk keberadaan dua narapidana yang belum tertangkap. Johannes P. Christo
Salah seorang narapidana asing yang kabur, Sayed Mohammed Said asal India melakukan adegan keluar dari lubang untuk kabur saat rekonstruksi ulang pelarian empat narapidana asing di Lapas Kerobokan, Bali, 13 Juli 2017. Narapina menjalani reka ulang guna mengetahui kaburnya para tahanan sekaligus mencari petunjuk keberadaan dua narapidana yang belum tertangkap. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar-Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose menduga narapidana asal Australia Shaun Edward Davidson alias Avidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John, 33 tahun, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan  Kerobokan Denpasar diduga masih berada di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu polisi memfokuskan pencarian di perbatasan wilayah RI dengan Timor Leste. “Masih terus kita kejar,” kata Petrus Golose, Selasa, 22 Agustus 2017 di Denpasar.

Petunjuk yang didapat , kata Petrus, salah-satunya adalah pengakuan saksi yang pernah membelikan tiket pesawat bagi para napi yang lolos. Selain Shaun, ada tiga napi asing lainnya yang kabur pada saat bersamaan.

Baca: Begini Lubang Bawah Tanah yang Dipakai Napi Kerobokan Kabur

Sementara itu satu napi asal Malayasia Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai, 50 tahun, disebut Kapolda telah kabur ke Negeri Jiran. Karena itu polisi berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia agar Tee Kok bisa ditangkap lagi.

Namun, Kapolda mengakui ada kesulitan mengembalikan Tee Kok ke Kerobokan karena Undang-Undang Ekstradisi di Malaysia tidak memungkinkan negara itu mendeportasi warga negaranya sendiri.

Simak: Narapidana WNA Lapas Kerobokan Kabur, Taat Ibadah sampai Pelatih Boxing

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adanya pelarian warga asing dari LP Kerobokan, menurutnya, telah mengubab sistem penanganan warga asing di penjara terbesar di Bali itu. Sebab, identitas pribadi seperti paspor pun kini harus ditahan oleh pihak pengelola LP agar mereka tidak mudah keluar dari Indonesia bila berhasil menerobos keluar dari tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat narapidana asing berhasil  kabur dari LP Kerobokan, Denpasar pada Senin, 19 Juni 2017. Selain Shaun dan Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai, dua napi lainnya adalah Dimitar Nikolev Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Ilev, seorang pria, berkewarganegaraan Bulgaria dan  Sayed Mohammed Said, 31 tahun. Nikolev dan Sayed sudah berhasil ditangkap kembali.

Lihat: Seperti Adegan Film, 4 Napi WNA Kabur Lewat Bawah Tanah

Petrus menambahkan untuk meningkatkan keamanan di LP Kerobokan, polisi akan memindahkan 12 orang napi dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan narapidana asing dalam kasus narkoba.

Mereka akan dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Ini untuk memenuhi janji saya bahwa siapapun yang tak bisa ikut menjaga Bali akan saya pindahkan,” ujar Kapolda Bali.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

37 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.