TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terhadap terduga penyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, terpaksa ditunda satu pekan ke depan. Menurut hakim ketua, Nawawi Pamulango, penundaan ini disebabkan salah satu hakim anggota tengah menunaikan ibadah haji.
"Hakim pengganti masih membutuhkan waktu untuk menyimak lebih jauh. Sehingga beliau bisa ikut di dalam musyawarah," kata Nawawi, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus, 2017. Sidang putusan ditunda hingga Senin, 28 Agustus 2017.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis Akbar
Di Sidang, Patrialis Cerita Pertemuannya dengan Basuki Hariman
Basuki Hariman dan Ng Fenny segera meninggalkan ruangan sidang tanpa bersedia berkomentar. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan dalam uji materi Undang Undang No 41 tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kasus ini menyeret empat terdakwa. Dua terdakwa selain Basuki Hariman dan Ng Fenny adalah Patrialis Akbar yangn pada saat itu menjabat hakim MK dan Kamaludin, sahabat Patrialis yang diduga sebagai perantara suap.
Pada tuntutan jaksa sebelumnya, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan 10 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ng Fenny dikenai tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada hari yang sama, kemarin, Patrialis Akbar dan Kamaludin menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan.
MARIA FRANSISCA