TEMPO.CO, Surakarta - Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 958,1 miliar dalam semester pertama tahun ini. Lembaga tersebut juga memulihkan uang negara sebesar Rp 278,3 miliar dalam periode yang sama.
Penyelamatan uang negara tersebut berasal dari pemenangan perkara gugatan dari pihak ketiga terhadap pemerintah. "Kejaksaan dalam hal ini berperan sebagai pengacara negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi, saat ditemui di Surakarta, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Sedangkan pemulihan uang negara berasal dari keberhasilan pemerintah dalam menggugat pihak lain yang dianggap melakukan wanprestasi. Kejaksaan berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat wanprestasi tersebut.
Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan merupakan kasus-kasus yang dihadapi oleh kementerian serta Badan Usaha Milik Negara. "Sedangkan pemerintah di daerah masih belum banyak memanfaatkan kejaksaan sebagai pengacara negara," katanya.
Dia menyebut pemerintah daerah banyak yang menggunakan jasa lawyer dalam berperkara dengan pihak lain. "Sebenarnya ini sah-sah saja," katanya. Namun, kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk membayar jasa pengacara.
Meski demikian, Bambang mengakui bahwa jumlah personel di kejaksaan yang dikerahkan sebagai pengacara negara masih minim. "Di pusat saja kami hanya punya 150 orang," katanya. Lima orang diantaranya ditugaskan untuk menghadapi perkara-perkara tingkat internasional.
Demikian juga dengan jumlah personel yang disiapkan di daerah. "Banyak Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di tingkat Kejaksaan Negeri yang tidak punya staf," katanya. Meski demikian, Bambang menyebut bahwa kejaksaan masih mampu melakukan pendampingan penanganan perkara kepada pemerintah dengan cukup baik.
AHMAD RAFIQ