TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh dan pekerja yang terdiri dari sejumlah organisasi akan mengajukan uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi. Aliansi ini terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI) dan organisasi lainnya.
"Insya Allah, tim advokasi dari kawan-kawannya koalisi buruh ini, sudah mempersiapkan. Mudah-mudahan minggu depan, paling lambat dua minggu ke depan kita sudah memasukkan judicial review Perppu Ormas,” kata Said Iqbal, Presiden dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di gedung Lembaga Bantuan Masyarakat, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca juga:
Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, sebab...
Alasan uji materi menurut serikat lebih dititikberatkan pada sudut pandang ekonomi, berbeda dengan uji materi yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, organisasi yang dibubarkan atas dasar Perppu Ormas, dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Ini kan kalo sisinya Pak Yusril ini kan sebagai pengacaranya HTI, jadi pendekatannya lebih kepada persoalan yang menimpa HTI. Sedangkan kami, analisa daripada koalisi serikat pekerja, serikat buruh ini, analisanya lebih kepada sisi ekonomi. Dimana orientasinya adalah ingin melindungi pemilik modal dengan membungkam gerakan buruh yang dianggap kritis,” kata Said.
Baca pula:
Perpu Ormas, Alasan Megawati Bela Jokowi yang Dituding Diktator
Said mendasarkan penentangan serikat kepada Perppu Ormas karena menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki visi ekonomi yang besar sehingga keberadaan demonstran dari pihak buruh dapat mengancam ketenangan negara dan menghambat investasi asing maupun lokal, tanpa melewati proses di pengadilan.
Selain itu, jika uji materi Perppu Ormas tidak dikabulkan, maka serikat tetap akan melancarkan aksi-aksi damai untuk menambah tekanan untuk DPR supaya parlemen bisa menolaknya. “Kita kan rechtstaat—negara hukum, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum [sesuai dengan] Pasal 27 UUD 1945. Jelas itu, bukan machtstaat [negara kekuasaan]”.
Simak:
Organisasi Buruh Sepakat Menolak Perppu Ormas
Pada 16 Agustus 2017 ini, direncanakan serikat buruh akan melancarkan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini akan berbarengan dengan pembacaan nota keuangan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
STANLEY WIDIANTO