Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Ormas, Menteri Lukman: Tidak Untuk Menyudutkan Satu Ormas  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat memimpin sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2017 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 16 Mei 2017. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1438 Hijriah pada Sabtu 27 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat memimpin sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2017 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 16 Mei 2017. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1438 Hijriah pada Sabtu 27 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak dipandang untuk menyudutkan salah satu ormas tertentu. Menurut dia, perppu ini berlaku umum.

"Sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi atau perppu ini hanya ditujukan untuk satu-dua golongan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca: Menteri Yasonna H. Laoly Yakin Perppu Ormas Diterima DPR

Lukman, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan, menjelaskan, Perppu Ormas diterbitkan karena pemerintah menganggap kondisi sudah genting. "Tentu ini penilaian subyektif pemerintah, yang nanti akan dinilai DPR," ujarnya. DPR, kata dia, akan menilai kegentingan yang diyakini pemerintah.

Selain itu, kata Lukman, nantinya DPR akan melihat apakah isi perppu diperlukan untuk menjaga ideologi negara dari ancaman ideologi lain. Dasarnya, subyektivitas pemerintah yang diakomodasi konstitusi. "Itulah kenapa perppu itu diakomodasi," ucapnya.

Kemarin, Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ia meyakini perppu ini tak akan menghambat kebebasan publik membentuk organisasi masyarakat baru. Menurut dia, perppu ini mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi dalam aktivitas ormas tertentu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Perppu Ormas, Pengamat: Jika Faktor 'Dislike' Dominan, Bisa...

Penerbitan Perppu Ormas mengundang berbagai reaksi. Sejumlah organisasi, seperti Nahdlatul Ulama, mendukung penerbitan perppu ini. Namun tak sedikit yang mempertanyakan penerbitan perppu ini. Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia bahkan mengambil ancang-ancang untuk menggugat perppu tersebut. 

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan Perppu Ormas bersifat subyektif. Sebab, kata dia, perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah menafsirkan dan membubarkan ormas tanpa ada mekanisme pengadilan. "Sangat subyektif, sangat pasal karet, dan memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah untuk memberikan tafsir," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

18 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.


Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 Hari ini

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kedua kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri), Ketua MUI Abdullah Jaidi (kiri), dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 20 April 2023. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 Hari ini

Sidang isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam.