TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi gabungan yang mengatasnamakan Persaudaraan Lintas Agama Semarang mengkritik sikap pemerintah yang diduga melakukan pembiaran adanya isu agama dan etnis terkait masalah perizinan Patung Kwan Seng Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur. “Jangan biarkan penggiringan isu ke arah sentimen anti-etnis dan agama oleh kelompok intoleran,” ujar Juru Bicara Persaudaraan Lintas Agama Semarang, Ellen secara tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Dia mengatakan bahwa masalah intoleransi terkait patung yang terjadi di Tuban membuat beberapa organisasi tergerak mengeluarkan sikap. Mereka di antaranya LBH Semarang, EIN Institute, eLSA Semarang, Komunitas GusDurian Semarang, PC PMII Semarang, PC Hikmahbudhi Kota Semarang, GMKI Semarang, KOMHAK-KAS, LBH Apik, Rumah Pelangi, dan Komunitas Marhaenis Semarang.
Baca juga:
Generasi Muda Khonghucu Tolak Patung di Kelenteng Tuban, Sebab...
Dalam siaran pers, mereka mengeluarkan empat butir imbauan sekaligus kritikan terhadap pemerintah atas polemik ini. Pertama, para pendiri bangsa memiliki komitmen mendirikan negara kesatuan yang melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
“Ini berarti ada jaminan bagi umat beragama untuk mengekspresikan keyakinannya sejauh tidak melanggar hukum, membahayakan keselamatan masyarakat, atau mengancam keutuhan bangsa dan negara,” tulis mereka. Baginya, setiap umat beragama harus dijamin agar bisa beribadah dengan aman.
Baca pula:
Patung Dewa Perang di Kelenteng Tuban Berstatus Sengketa
Kedua, umat Khonghucu Klenteng Kwan Sing Bio Tuban mendirikan patung Kwan Seng Tee Koen atau Shen Ming Kwan Kong di lingkungan ibadah mereka sendiri sebagai ekspresi penghormatan pada tokoh panutan mereka. Sesuai pernyataan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, tokoh Kwan Seng Tee Koen dijunjung oleh umat Khonghucu sebagai teladan nilai-nilai kesetiaan, kebenaran, dan keadilan, bukan sebagai ahli perang dari Cina.
Kata mereka, di Semarang dan sekitarnya pun terbukti umat beragama bisa mengekspresikan penghormatan terhadap tokoh-tokoh panutannya secara damai dalam wujud pembangunan patung. Seperti patung Bunda Maria di Gua Maria Kerep Ambarawa, kemudian patung Dewi Kuan Im di Vihara Buddhagaya Watugong Semarang, patung Sam Poo Tay Jin di Klenteng Sam Poo Kong, dan Klenteng Tay Kak Sie Semarang.
“Apabila ada problem administratif pada izin pendirian patung Kwan Seng Tee Koen tersebut harus diproses secara administratif pula,” ucap Ellen. Dia menganggap adanya politisasi isu terkait dengan wacana merobohkan patung atas nama agama atau sentimen terhadap etnis tertentu. Iini jelas bertentangan dengan semangat Pancasila.
Isu agama dan ras tidak boleh dibiarkan, karena berbahaya bagi kebhinneka-tunggal-ikaan Indonesia. Kata dia, jika dibiarkan akan mengancam keselamatan sebagian warga negara.
“Dibutuhkan sikap pemerintah yang netral dan adil untuk menyelesaikan persoalan patung Kwan Seng Tee Koen ini berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan aturan hukum.” Pemerintah juga harus tetap berpegangan pada tugas utama melindungi kebebasan beragama dan rasa aman seluruh warga negara Indonesia.
Bagi mereka, sikap teliti secara administratif harus dibarengi dengan ketegasan mencegah makin meluasnya narasi serta ujaran kebencian pada etnis dan agama tertentu. “Aksi kelompok-kelompok intoleran yang disinyalir melakukan politik identitas, akan mengancam kebebasan beribadah dan berekspresi yang sah, memaksakan kehendak lewat tekanan massa (trial by the mob) harus dihentikan karena berpotensi memecah kesatuan bangsa.”
Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir, masalah pembangunan patung dewa di Tuban dipermasalhkan sejumlah orang. Mereka demonstrasi menuntut agar pemerintah Tuban membongkar patung tersebut dengan mengatasnamakan mayoritas penduduk muslim.
Sementara pemerintah Tuban mempermasalahkan perizinan patung tersebut sampai akhirnya menutup patung dengan kain putih. Kabupaten kecil yang mengklaim diri sebagai Bumi Wali itu meminta agar pengelola mengurus segala syarat perizinan. Pihak Kelenteng Kwan Sing Bio kini mulai mengurus perizinan.
AVIT HIDAYAT