TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra, meyakini pihaknya akan menang dalam uji formil dan materil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi.
“Permohonan sekarang lebih tajam, pengujian formil dan materil,” kata dia di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca : Yusril Ihza Mahendra: HTI Belum Terima Surat Resmi Pembubaran
Yusril menjelaskan pengujian formil dilakukan lantaran terbitnya Perppu itu dianggap menyalahi prosedur. Menurut dia, sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu, Presiden harus terlebih dulu mengeluarkan pernyataan kondisi bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang.
Menurut Yusril penerbitan Perppu bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
“Karena tidak ada alasan mendesak,” kata dia. Dalam pasal itu disebutkan dalam kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Yusril mengatakan secara materil Perppu itu pada Pasal 59 ayat 4 huruf c dan Pasal 82 A ayat 1 dinilai sangat luas, multi tafsir, mengancam hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Simak pula : Ini Kata Menkumham Soal Pengkajian Pembubaran Ormas Pasca HTI
Pakar Hukum Tata Negara itu menambahkan pihaknya mempersoalkan penghapusan kewenangan pengadilan akibat terbitnya Perppu tersebut. Menurut dia, apabila pemerintah berencana membubarkan ormas maka bisa melewati pengadilan dengan memberikan tenggat waktu putusan.
Dalam permohonan yang dilayangkan ke MK, Yusril menguraikan kelemahan Perpu Ormas dalam draft tertulis. “Semua menunjukkan pemerintah tidak layak menerbitkan Perpu,” kata dia. Ia mengingatkan bahwa setelah reformasi pemerintah harus tetap dibatasi kewenangannya.
DANANG FIRMANTO