TEMPO.CO, Padang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan kontraktor bernama PT Statika Mitra Sarana. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Sejumlah penyidik yang menggunakan baju batik terlihat mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Penggeledahan dimulai pada Jumat sore, 4 Agustus 2017, dan berlangsung hingga malam.
Mereka membawa sejumlah berkas dari kantor tersebut dan meninggalkan lokasi menggunakan tiga kendaraan minibus.
Kepala Kepolisian Resor Padang Komisaris Besar Chairul Aziz membenarkan pihaknya membantu pengamanan terhadap penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor kontraktor yang terletak di kawasan Khatib Sulaiman, Kota Padang. Pengamanan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Iya betul (kami mengamankan penggeledahan yang dilakukan KPK)," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Ia juga membenarkan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah istrinya, Lily Martiani Maddari, tertangkap tangan menerima suap dari dua kontraktor.
PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) memenangi proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK menduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangi PT SMS.
Adapun nilai yang diberikan berkisar 10 persen per proyek yang harus disetor kepada Gubernur Bengkulu, melalui istrinya Lily.
ANDRI EL FARUQI