TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat POM TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko memastikan pihaknya transparan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland AW-101.
Hal itu, menurut dia terbukti lewat penetapan mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Muda SB, sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Penetapan SB sebagai tersangka dilakukan setelah mengembangkan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya.
Baca : Jokowi: Saya Ingatkan, Tak Ada Toleransi Praktek Korupsi Alutsista !
“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dodik, dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Mabes TNI, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dodik menyebut SB kini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
“Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih,” ujarnya.
Penyidik POM TNI pun menyita uang senilai Rp 7,33 milyar dari Letnan Kolonel Adm WW selaku pejabat pemegang kas, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara karena penyidik masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional.”
Dalam penyidikan, POM TNI mengindikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan helikopter merugikan negara hingga Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Simak pula: Begini Jejak Awal Ribut-ribut Pembelian Heli AW 101
Empat perwira TNI yang sudah ditetapkan tersangka, antara lain Letkol Adm WW, Kolonel Kal FTS SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Marsekal Muda TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang bertugas membantu pengiriman uang.
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pengadaan AW 101. Diratama adalah perusahaan yang bermitra dengan TNI AU dalam pengadaan helikopter tersebut yang belakangan diduga terjadi korupsi.
YOHANES PASKALIS PAE DALE