INFO NASIONAL - Bea Cukai Aceh kembali menghibahkan 12 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada Pemerintah Kota Langsa pada Rabu, 2 Agustus 2017. Pada Juni lalu, sebanyak 60 ton bawang ilegal juga dihibahkan kepada Dinas Sosial di empat kabupaten atau kota, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemerintah Kota Langsa, dan Pemkab Aceh Tamiang.
Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara pihak Kepolisian Sektor Seruway dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang dengan Bea Cukai. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menjelaskan, kronologi penindakan berawal ketika Kepolisian Sektor Seruway mendeteksi keberadaan Kapal Motor (KM) Berkat Jaya II berbendera Indonesia, yang dinakhodai SR berada di sekitar perairan Aceh Tamiang. Dari hasil pemeriksaan, KM Berkat Jaya II kedapatan mengangkut bawang ilegal dari Pelabuhan Penang, Malaysia, dengan tujuan Aceh Tamiang.
Baca Juga:
Sr mengaku awalnya dari Penang mereka mengangkut 25 ton bawang ilegal. Namun saat kapal sempat kandas karena air surut di perairan Aceh Tamiang, nahkoda dan para anak buah kapal sempat memindahkan sebagian muatan bawang ke kapal lain. “Saat ditangkap Kepolisian Sektor Seruway, bawang merah ilegal yang berada di KM Berkat Jaya II berjumlah 12 ton,” tuturnya.
Menurut Rusman, KM Berkat Jaya II diduga melakukan pelanggaran penyelundupan impor karena barang yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, sehingga Kepolisian Sektor Seruway meneruskan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk kemudian diserahterimakan kasusnya kepada Bea Cukai Aceh. Saat ini, kasus ini sedang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
SR telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa KM Berkat Jaya II dan 25 ton bawang illegal disita penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Baca Juga:
“25 ton bawang ilegal tersebut ternyata kondisinya masih baik dan layak dikonsumsi, maka bawang tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa. Diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan barang ini,” ujarnya.
Kegiatan hibah barang sitaan ini pun telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pula pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Wali Kota Langsa. Rusman menambahkan, kegiatan hibah ini juga sebagai bukti adanya sinergi dari para instansi penegak hukum dalam menjaga pantai timur Sumatera dan perairan Aceh, khususnya dari masuknya barang-barang ilegal serta berbahaya.
Wilayah Aceh banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur pulau Sumatera. Hal ini menyebabkan risiko tinggi terjadinya penyelundupan impor. Tentunya kesiapsiagaan dan sinergi yang baik dari Bea Cukai serta para penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh juga menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus mengamankan penerimaan negara. (*)