Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Syafruddin Setelah Praperadilan BLBI Ditolak

image-gnews
Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain
Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Syafruddin Temenggung, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar yang menolak praperadilan dalam kasus BLBI. “Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Baca: Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung
 
Dodi mengaku bersyukur lantaran ada fakta yang terungkap pada sidang hari ini. Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya sudah menyatakan perbuatan disangkakan yaitu menerbitkan surat pemenuhan kewajiban sudah sesuai perundangan dan menurut BPK layak diberikan.

Syafruddin Temenggung dalam dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru melunasi Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga muncul kerugian keuangan negara Rp 3,7 triliun.

Dodi melanjutkan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah hukum. Sebab, praperadilan hanya memeriksa aspek formil. “Kami akan persiapkan fakta material ini dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: KPK Yakin Menang

Dodi menilai berkaitan dengan tagihan utang Rp 4,8 triliun tidak termasuk kepada kewajiban pihak ketiga yang dijamin oleh Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Sehingga ia mengklaim itu bukan merupakan sesuatu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban ke Sjamsul. “Itu yang menjadi pertimbangan kenapa surat tersebut (SKL) tetap diterbitkan,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

7 Juni 2021

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan atas keluarnya SP3 BLBI akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

3 April 2021

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi untuk membayar utang BLBI.


ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

3 April 2021

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong
ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

ICW melihat kisruh penyidikan perkara penerbitan SKL BLBI dimulai ketika Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin


Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

1 April 2021

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.


KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

1 April 2021

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong
KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK terbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.


Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

3 Agustus 2020

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

Mahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.


Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

16 Januari 2020

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan dasar PK yang diajukan oleh KPK tak kuat.


Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

1 Oktober 2019

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

Ahmad Yani mengatakan ia tak sengaja bertemu dengan salah satu hakim kasus SKL BLBI


Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

3 Agustus 2019

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

KPK akan bertemu dengan KY membahas putusan lepas Syafruffin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI.


Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

28 Juli 2019

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

Penasehat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membantah tudingan KPK dan mengatakan urusan SKL BLBI perdata bukan pidana.