TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni 2017, dan mayoritas berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Jumlahnya mencapai 34 terdakwa.
"Itu terkait dengan perkara korupsi Januari hingga Juni 2017," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca: Lima Pejabat Cirebon Akan Gugat Bupati Karena Dipaksa Pensiun
Menurut Sugeng, sebanyak 32 perkara korupsi yang ditangani hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Kemudian sebanyak 48 perkara sudah berada pada tahap penuntutan. "Sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, 24 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan itu merupakan kasus korupsi yang ditangani Kejati Riau sendiri. Sedangkan 24 perkara lainnya merupakan limpahan dari Kepolisian Daerah Riau.
Sugeng merinci, sebanyak 56 terdakwa dalam kasus tersebut kebanyakan berasal dari pegawai negeri 34 orang, disusul kalangan pengusaha 12 orang, pensiunan pegawai negeri tiga orang, pegawai BUMN tiga orang, tenaga honorer dua orang, dan anggota legislatif satu orang. "Sebanyak 45 terdakwa sudah dieksekusi," ucapnya.
Dalam hal ini, Sugeng menambahkan, penyidik Kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar. Selain itu, Kejaksaan turut menangani tiga perkara pencucian uang serta menyita uang sebesar Rp 300 juta dan menyita sejumlah aset berharga berupa tanah dan bangunan di Bengkalis, Pelalawan, dan Pekanbaru.
Simak juga: Ramadan Pertama Masuk Kerja, Puluhan PNS Brebes Telat dan Bolos
Selain itu, Kejaksaan saat ini tengah mendalami adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan dua taman terbuka hijau di Pekanbaru. Begitu juga tindak pidana korupsi berjemaah anggaran tak terduga pada APBD Pelalawan tahun 2012.
Untuk dua kasus itu, Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. "Masih kami dalami," ujar Sugeng tentang kasus teranyar yang melibatkan unsur PNS.
RIYAN NOFITRA