TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan sedikitnya 695 tenaga kerja Indonesia (TKI) terjaring operasi keimigrasian yang digelar Malaysia. "Itu jumlah penangkapan razia setelah selesainya pendaftaran E-Kad (1 Juli) hingga 10 Juli 2017," ujar Iqbal saat jumpa pers di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2017.
Sejak awal bulan ini pemerintah Malaysia menggelar operasi yustisi besar-besaran terhadap para pekerja asing. Operasi itu berlangsung setelah program pembuatan Enforcement Card (E-Kad) yang diselenggarakan Imigrasi Malaysia sejak Februari hingga 30 Juni lalu berakhir.
Baca: Buntut Pungutan, Pemerintah Perketat Permintaan TKI di Malaysia
E-Kad dapat dimanfaatkan buruh migran ilegal untuk mengurus kelengkapan dokumen dan mengikuti proses rehiring atau perekrutan kembali. Program ini diterapkan oleh Malaysia untuk para pekerja asing dari 15 negara, yaitu Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam.
Menurut Iqbal, selain menangkap 695 pekerja asal Indonesia, pemerintah Malaysia menangkap 2.319 pekerja asing dari 14 negara lain. Selain itu, ada 57 majikan yang memperkerjakan para tenaga asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia sempat menjenguk para buruh imigran yang tertangkap itu di tempat penahanan mereka. Salah satunya adalah di depot imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Di sana sedikitnya 300 pekerja Indonesia ditempatkan. "Kita lihat WNI kita dalam keadaan baik. Mereka dapat makan dua kali sehari dan snack," ujar Iqbal.
Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Malaysia menjamin hak dasar para tenaga kerja Indonesia yang terjaring razia imigrasi itu. "Agar TKI yang ditangkap dapat perlakuan baik. Hak mereka dihormati sejak penangkapan sampai pemulangan nanti," kata Iqbal.
Baca juga: TKI di Malaysia Makin Dibebani Pungutan, Ini Hitung-hitungannya
Para buruh migran yang terjaring razia itu saat ini hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia, yaitu deportasi sukarela dengan membayar 800 ringgit Malaysia atau deportasi gratis tapi harus menjalani proses hukum yang berlaku. Tim Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia akan berupaya mempercepat proses hukum setiap WNI yang terjaring razia imigrasi.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hermono, mengatakan para pekerja asing yang ditangkap akan disidik selama dua pekan setelah tertangkap. "Setelah dua minggu, mereka akan disidang di pengadilan imigrasi yang biasanya hukumannya 3-6 bulan penjara," kata dia.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKI ilegal di Malaysia sekitar 1,5 juta. Saat ini sebagian dari mereka sedang bersembunyi di hutan. "Kami tidur di hutan dan hanya keluar untuk memasak dan mengambil air," ujar Ayu, 25 tahun, tenaga kerja asal Indonesia, kepada Malaysiakini.com. Ayu membawa bayinya menginap berhari-hari di hutan di kawasan Genting Highlands, Malaysia, untuk menghindari razia.
YOHANES PASKALIS PAE DALE