Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Gaji DPRD Naik, JCW Sesalkan Jokowi Tak Lihat Kinerja Dewan

image-gnews
Kesenian tradisional kuda lumping dari Kulonprogo turut berpartisipasi dalam aksi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat pro keistimewaan di depan gedung DPRD Provinsi DIY Yogyakarta, Rabu (8/12). Warga dari empat kabupaten yang ada di DIY, yakni dari Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul sepakat menilai keistimewaan DIY merupakan harga mutlak. TEMPO/Arif Wibowo
Kesenian tradisional kuda lumping dari Kulonprogo turut berpartisipasi dalam aksi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat pro keistimewaan di depan gedung DPRD Provinsi DIY Yogyakarta, Rabu (8/12). Warga dari empat kabupaten yang ada di DIY, yakni dari Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul sepakat menilai keistimewaan DIY merupakan harga mutlak. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti makin nyamannya para anggota DPRD pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Dengan PP itu, item tunjangan dewan dibuat lebih banyak dan meningkat jumlahnya, sehingga gaji bulanan mereka akan semakin naik meski alasannya akan disesuaikan kemampuan daerah,” ujar aktivis JCW Baharuddin Kamba, Kamis, 13 Juli 2017 menanggapi kenaikan gaji anggota DPRD tanpa melihat kinerja anggota dewan.

Baca juga:

Gaji Anggota DPRD Boyolali Diklaim Tertinggi Se-Indonesia

Kamba menyebut ada yang patut dicermati dan diketahui publik terkait PP baru yang telah menggantikan PP lama nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Prokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu.

Seperti adanya tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan. Selain itu ada pula tunjangan reses yang kini akan diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan atau konstituen. Para anggota DPRD melalui PP baru ini juga tetap mendapatkan tujangan rumah dinas dan tunjangan transportasi.

Baca pula:

Gaji ke-13 Tahun 2017 Anggota DPRD Bojonegoro Cair Kamis Ini

Kamba menilai PP baru yang mengatur kenaikan gaji dewan ini sangat bertentangan dengan realitas di lapangan bahwa tidak sedikit anggota DPRD yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti terakhir anggota dewan Mojokerto Jawa Timur. “Tingkat kehadiran dewan saat proses penyelesaian produk peraturan daerah tak pernah maksimal, selalu meleset dari target yang mereka buat sendiri dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamba menyesalkan karena Presiden Jokowi seharusnya sebelum menerbitkan PP baru terkait dengan kenaikan tunjangan dewan, juga memperhatikan kinerja dewan khususnya di daerah.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DIY Benny Suharsono menuturkan belum bisa menjabarkan detil berapa persentase kenaikan gaji anggota dewan setelah terbitnya PP baru itu.

“Baru diagendakan akan dibahas oleh panitia khusus soal berapa besaran kenaikan per item tunjangan itu disesuaikan kemampuan daerah, dari situ akan diketahui dan didapatkan hasilnya,” ujar Benny.

Namun, Benny menuturkan, jika mengacu PP lama, DPRD DIY termasuk cluster daerah dengan perhitungan yang kemampuan daerahnya tinggi (A). Soal perhitungan kemampuan daerah ini akan diputuskan kementerian dalam negeri melalui peraturan menteri dalam negeri.
“Untuk menghitung kenaikan tunjangan kami tunggu permendagri, masuk cluster apa, rendah, sedang atau tinggi,” ujarnya.

Catatan Tempo, tahun 2016 lalu, gaji anggota DPRD DIY yang diterima berkisar Rp 40 juta per bulan. Komponen gaji itu meliputi tunjangan perumahan Rp 17,9 juta (belum potong pajak), tunjangan komunikasi Rp 9 juta, gaji pokok Rp 2,5 juta, honor-honor alat kelengkapan Dewan Rp 1,5 juta, transportasi sekali jalan Rp 200 ribu, dan lumpsum perjalanan dalam sehari Rp 2 juta. Belum termasuk saat mereka mendapat honor ketika menjadi panitia khusus raperda.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.


Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

3 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

Musa Rajekshah, membantah, kunjungan Presiden Jokowi ke Medan pada Kamis, 11 April 2024 berkaitan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024.


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

4 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

5 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

5 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Relawan Solmet mendorong Jokowi menjadi Sekjen PBB usai masa jabatannya. Bagaimana syarat dan prosedur menjabat Sekretaris Jenderal PBB?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.