TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Irman tampak bugar saat mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Pada Senin lalu, sidang pledoi kasus e-KTP terpaksa ditunda lantaran Irman sakit muntaber.
"Alhamdulillah, sekarang sudah fit dan kuat," kata Irman sebelum sidang dimulai, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca Juga:
Baca:
E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator
Irman mengatakan tak tahu persis hal yang menyebabkannya terserang penyakit pencernaan pada pekan lalu. Ia menuturkan, selama ini tidak pernah mengalami gangguan pencernaan. "Terakhir mungkin lima tahun yang lalu," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.
Sebelum sakit, Irman menuturkan hanya mengkonsumsi makanan yang disediakan rumah tahanan (rutan) dan kiriman dari keluarganya. Untuk makanan dari rutan, kata dia, menunya adalah lontong sayur.
"Mungkin karena santan dan saya lagi kecapekan. Kebetulan aja (sakit)," ujarnya. Meski begitu, ia tak yakin makanan apa yang membuatnya kena diare. "Kan banyak yang saya makan, mungkin akumulasi."
Baca:
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Irman berujar mengalami diare sejak Kamis pekan lalu. Saat divonis muntaber, ia akhirnya menjalani rawat inap selama lima hari. Ia mengatakan telah keluar dari rumah sakit pada Selasa pagi, 11 Juli 2017.
Hari ini, Irman akan membaca sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis ringan dan membebaskannya dari pembayaran biaya pengganti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Irman membayar uang pengganti US$ 273.700, Rp 2,248 miliar, dan Sin$ 6.000.
MAYA AYU PUSPITASARI