TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkunjung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan kunjungan Pansus Hak Angket KPK ini dalam rangka halalbihalal dan silaturahmi sesuai Idul Fitri. "Pekan lalu komisioner KPK juga datang," katanya di sela kunjungan ke acara Indo Security di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Rencananya, Pansus Hak Angket KPK akan tiba sekitar pukul 12.00. Syafruddin menuturkan pertemuan ini untuk membangun komunikasi yang kondusif antara Polri, KPK, dan DPR. "Supaya tidak terjadi kegaduhan politik," tuturnya.
Baca:
KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru E-KTP, Pansus Angket Bereaksi
Pukat UGM: KPK Bisa Menolak Hadiri Pansus Hak Angket DPR
Pansus Hak Angket KPK dan kepolisian sempat tidak satu pikiran terkait dengan rencana penjemputan paksa tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani. Ketika itu, pansus ingin menghadirkan Miryam untuk dimintai keterangan dalam rapat mereka.
Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, panitia angket bisa meminta Kapolri menjemput paksa seseorang bila tidak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK sebanyak tiga kali. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan DPR. Tito beralasan penjemputan itu tidak jelas dan tidak ada cantelannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syafruddin berharap lewat pertemuan ini tidak ada lagi kegaduhan politik. "Ini yang perlu dikomunikasikan dengan baik dan Polri siap dengan itu," katanya.
Terkait dengan pemanggilan paksa Miryam oleh Pansus Hak Angket KPK, kata Syafruddin, opsi itu sudah tidak ada lagi. "Karena itu, perlu dikomunikasikan baik dengan lembaga ini," ujarnya.
AHMAD FAIZ