TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden terkait Penguatan Pendidikan Karakter atau dikenal Full Day School, di mana juga mengatur 8 jam sekolah, belum beres hingga saat ini. Padahal, pekan depan, tahun ajaran baru dimulai. Juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi menyampaikan bahwa Perpres Full Day School masih dimatangkan.
"Itu kan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan akan menjadi Peraturan Presiden. Nah, nanti Perpres itu bisa melengkapi, menambah, atau apapun dari Permen-nya," ujar Johan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin, 10 Juli 2017.
Baca: Begini Pengaduan Said Aqil ke Jusuf Kalla Soal Full Day School
Sebelumnya, penerapan Peraturan Menteri Penguatan Pendidikan Karakter memicu protes dari berbagai pihak karena dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain. Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di sore harinya.
Belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penerapan permen tersebut atas pertimbangan berbagai kritik. Namun, Jokowi menjanjikan peraturan itu akan dikaji ulang dan bahkan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden.
Johan mengaku belum tahu kapan tepatnya Perpres Full Day Scool itu akan keluar. Ia pun berkata tidak tahu apakah belum keluarnya Perpres berarti Permen sebelumnya akan diterapkan atau tidak sama sekali hingga tahun ajaran berikutnya. Hal yang bisa dipastikan, kata Johan, ditundanya penerapan Permen beberapa waktu lalu tak secara otomatis menghapus Permen itu.
Baca: Ketua PP Muhammadiyah: Sekolah 5 Hari Memiliki Sisi Positif
"Jika sebuah aturan dikatakan tidak berlaku, maka harus ada aturan lain yang membuatnya tak berlaku. Aturan itu bisa berupa Perpres. Sementara itu, Perpresnya belum selesai digodok di tingkat kementerian," ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa kalaupun Permendikbud, yang mengandung aturan Full Day School, pada akhirnya akan diterapkan pada tahun ajaran baru nanti, maka tak serta merta semua sekolah akan menerapkannya. Sejauh yang ia tahu, ada klausul pada Permen yang menyatakan bahwa aturan bisa diterapkan pada sekolah yang siap saja.
ISTMAN MP