Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Akan Buang Energi Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK tak akan membuang energi untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah terkait dengan posisi lembaganya.

Menurut Febri, KPK akan tetap berfokus pada penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani ketimbang menanggapi pernyataan-pernyataan Fahri tersebut.

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Membubarkan KPK dan Komnas HAM

“Saya kira energi KPK lebih baik digunakan untuk menangani kasus korupsi ketimbang menanggapi beberapa pernyataan yang sebenarnya tidak begitu substansial dan tidak penting,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017. “Kita akan berfokus pada penanganan perkara sesuai dengan kewenangan KPK,” ujarnya.

Menurut Febri, KPK tetap berjalan sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Febri mengakui kewenangan KPK berpotensi membuat banyak pihak terusik. “Kami tetap akan bekerja. Jadi semua serangan, pernyataan, atau tekanan-tekanan tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini,” ucapnya.

Febri membantah kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) direkayasa. Menurut Febri, proses hukum perkara korupsi e-KTP dapat dilihat secara terbuka sejak pemeriksaan saksi hingga pendakwaan.

“Itu kan bisa kita lihat sendiri di prosesnya. Sudah jelas, misalnya, di dakwaan, kemudian saksi-saksi, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan sejumlah pihak mengembalikan uang,” tuturnya.

Febri pun menuding pernyataan Fahri untuk membela koleganya di parlemen yang terjerat perkara korupsi. “Kami tentu menjadi bertanya pula apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP sehingga kemudian pernyataannya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Fahri menyarankan agar lembaga-lembaga sampiran negara (non-struktural), seperti Komnas HAM dan KPK, dihapus. Menurut Fahri, lembaga-lembaga tersebut sebetulnya sudah tidak diperlukan karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara.

Fahri mencontohkan, pemerintah memiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan undang-undang tentang bantuan hukum untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM.

Namun, kata Fahri, karena ada Komnas HAM, peran lembaga itu menjadi tidak relevan. Begitu pula dengan KPK. Menurut Fahri, tugas penegakan hukum sudah ada di kepolisian dan kejaksaan. Pernyataan ini muncul ketika DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK.

Baca juga: Fahri Hamzah Sarankan KPK Dibubarkan, Pukat UGM: Logikanya Kacau

Serangan Fahri terhadap KPK tak hanya sampai di situ. Terakhir, Fahri menyebut kasus e-KTP yang menyeret puluhan nama anggota DPR adalah kasus yang direkayasa.

ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.