TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengusulkan agar pemerintah membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM. Bagi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, logika Fahri mengusulkan pembubaran KPK kacau.
"Lembaga independen negara itu dibentuk untuk memperkuat negara. Misalnya, KPK. Lembaga ini dibuat untuk memperkuat negara dalam menghilangkan, setidaknya mengurangi, korupsi. Logika Fahri kacau betul," kata Hifdzil Alim, peneliti Pukat UGM dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Membubarkan KPK dan Komnas HAM
Menurut Hifdzil, KPK dibentuk juga untuk mengawasi negara karena pelaksana kewenangan negara dalam kekuasaan trias politika ditakutkan akan terkena konflik kepentingan jika diperiksa sendiri. Makanya KPK didesain independen. Lembaga independen negara dibentuk untuk memperkuat negara.
Sehingga KPK, kata dia, dibuat untuk memperkuat negara dalam menghilangkan, setidaknya mengurangi, korupsi. "Di banyak negara juga begitu," kata dia.
Menurut Hifdzil keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan. Sebab, pada kenyataannya, kasus korupsi masih terjadi di semua lini. Dari semua lembaga, baik eksekutif, legislatif bahkan yudikatif yang merupakan lembaga penegak hukum.
Simak: Fahri Hamzah: Para Guru Besar Membuat KPK Seperti Berhala
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyarankan lembaga-lembaga sampiran negara (nonstruktural) seperti Komnas HAM dan KPK dihapuskan. Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut sebetulnya sudah tidak diperlukan karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara.
Fahri Hamzah mencontohkan pemerintah memiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM. Namun karena ada Komnas HAM peran lembaga itu menjadi tidak relevan.
Lihat: Soal Pembekuan Anggaran, Fahri Hamzah: DPR Perlu Disiplinkan KPK
Begitu pula dengan KPK. Menurut Fahri, tugas penegakan hukum sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan. "Akhirnya manajemen di dalamnya tambah kacau. Ada pretensi bersaing dengan lembaga inti," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Oleh sebab itu ia mengusulkan agar pemerintah bersama DPR mengevaluasi keberadaan semua lembaga nonstruktural ini yang jumlahnya sekitar 106 buah. "Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarkan aja. Toh ada fungsinya di dalam negara," ucapnya.
MUH SYAIFULLAH | AHMAD FAIZ