TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Yasonna menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam.
Yasonna H Laoly diperiksa sejak pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00. "Saya dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP mengenai Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK, Yasonna: Saya Bertolak ke Hongkong
Dia mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik soal riwayat hidupnya. Termasuk ketika menjabat sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP berlangsung. Namun, ia enggan mendetailkan pertanyaan penyidik tersebut. "Saya enggak ingat, enggak banyaklah," kata dia.
Nama Yasonna H Laoly muncul dalam persidangan bersama sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing menerima duit sejumlah US$ 1.500. Dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Juli 2017 kemarin, Yasonna mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Simak pula: Kasus E-KTP, Yassona Laoly 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Yasonna H Laoly tercatat dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaanyang pertama pada Jumat, 3 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan. Sedangkan pada jadwal kedua, 9 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena melakukan perjalanan dinas ke Hongkong.
ARKHELAUS W
Video Terkait:
Menkumham Yasona Laoly Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP