TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo menolak menanggapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Rabu, 8 Februari 2017. “Itu soal masa lalu,” kata dia kepada Tempo di Jakarta.
Arif merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah duduk di Komisi II DPR bersama Yasonna pada 2009-2014. Arif sudah diperiksa KPK sebagai saksi berkaitan dengan proyek Kartu Tanpa Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Arif mengaku ditanya seputar tender proyek e-KTP. Ia membantah mengetahui perihal tender pengadaan proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu. “Semua anggota Komisi II kan rapat, kami enggak ngurusi tender,” kata dia.
Baca: Sidang Gafatar, Hakim Diduga Tertidur Saat JPU Baca Tuntutan
Menurut Arif, rasa kepedulian anggota Komisi II terhadap persoalan tender adalah variatif atau tergantung masing-masing anggota. Namun ia memastikan tugas Komisi II saat itu adalah mengenai kebijakan yang mengharuskan nomor induk kependudukan menjadi tunggal.
Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yasonna kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaan terhadap Yasonna hari ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada jadwal pemeriksaan pertama, Jumat, 3 Februari 2017, Yasonna juga tak hadir. Alasannya, surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan.
Febri menuturkan, apabila Yasonna tidak hadir dalam setiap pemeriksaan, maka akan kehilangan klarifikasi kepada KPK. Pihaknya kini tengah mempertimbangkan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yasonna.
Lihat: Coffee Morning setelah 6 Bulan, Ini Alasan Menteri Wiranto
Menurut dia, Yasonna tidak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang tidak berada di Jakarta. Padahal, menurut dia, pemeriksaan terhadap Yasonna dinilai penting karena penyidik KPK menduga yang bersangkutan mengetahui atau mendengar pembahasan soal proyek e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, Febri menuturkan sudah ada pelimpahan berkas tahap I pada Jumat, 3 Februari kemarin, untuk tersangka Sugiarto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Adapun untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pelimpahan kasusnya dilakukan pada Senin kemarin.
Febri menambahkan, sudah ada sekitar 280 saksi yang diperiksa dalam proyek e-KTP, termasuk di antaranya 15 orang anggota DPR. Pemeriksaannya, ujar dia, beragam. Mulai pertemuan-pertemuan yang terjadi di DPR, proses penganggaran proyek, hingga indikasi aliran dana kepada para anggota DPR. Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 miliar, di antaranya dari korporasi, vendor pengadaan, dan perorangan.
Simak: Tempo Perbincangkan Investigasi Pelesiran Napi Sukamiskin
KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima atau diduga menerima uang dari proyek e-KTP untuk segera menyerahkannya. Febri mengaku pihaknya telah memiliki cukup data sehingga mengimbau agar uang tersebut segera diserahkan.
DANANG FIRMANTO