TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai besar tidak mau mengambil resiko untuk menjadi partai gurem dengan meniadakan presidential threshold (PT) pada Pemilu 2019 terkait alotnya RUU Pemilu.
Partai kecil bisa melonjak masuk tiga besar pemilu. "Hal ini karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden bersamaan," katanya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca : Yusril: Pengaturan Presidential Threshold Berpotensi Digugat
Menurut Yusril, partai yang mengusung presiden yang tidak disukai oleh masyarakat pasti tidak akan dipilih. "Orang pasti akan memilih partai sekaligus memilih partainya," katanya.
Rancangan Undang-undang tentang Pemilu, kata Yusril, tidak relevan membahas presidential threshold saat dilaksanakan pemilu serentak. Saat ini perangkat perundang-undangan belum ada mengaturnya. "Pemerintah ngotot supaya ada presidential threshold, bagaimana menghitungkan kalau pemilu serentak? Kan tidak mungkin," katanya
Jika deadlock, menurut Yusril, pemerintah ingin memakai undang-undang yang lama. Padahal keputusan Makhamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu 2019 harus serentak.
Simak : Alasan Wapres JK Ingin Presidential Threshold Tetap 20 Persen
Sementara undang-undang lama tidak mengatur mekanisme serentak. Pemerintah mengeluarkan Perppu pasti ditolak oleh DPR. "Pembahsan RUU seharusnya mengakomodir partai kecil," ujarnya.
Dalam pembahasan RUU Pemilu ini, PDIP bersama Partai Golkar, Partai NasDem, dan Pemerintah berkukuh ingin ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi dan 25 persen suara pemilu. Adapun partai lain seperti Demokrat menginginkan 0 persen. Sementara itu, muncul wacana alternatif agar ambang batas menjadi 10 dan 15 persen.
IRSYAN HASYIM