Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Putusan Ibu Digugat Anak, Siti Rokayah Ingin 13 Anaknya Akur

image-gnews
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Siti Rokayah, 83 tahun nampak begitu segar. Raut kebahagiaan tersirat di wajahnya yang telah memasuki senja. Kebahagiaan itu ia dapat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, yang membebaskan dari gugatan anaknya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar.

Siti Rokayah kena masalah gugatan anaknya, karena utang piutang antara anaknya yakni Yani Suryani dan Asep Rohendi. "Tadi malam Amih (Siti) tidurnya cukup pulas, hampir kesiangan sahur juga. Biasanya kalau sudah solat malam, Amih susah tidur lagi," ujar Anak Bungsu Siti, Leni Nurlaeni, 43 tahun kepada Tempo, Kamis, 15 Juni 2017.

Baca juga:

Air Mata Siti Rokayah, Ibu yang Terbebas dari Gugatan Anak dan Mantu

Menurut dia, psikologis ibunya sudah mulai membaik pasca majelis hakim membacakan putusan gugatan pada Rabu, 14 Juni 2017 kemarin. Siti telah lama tinggal di rumah Leni yang berada di Jalan Bayongbong, kampung/Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.

Siti juga mengaku lega atas penolakan hakim terhadap gugatan anaknya itu. Namun meski begitu, dia masih berharap agar dapat bertemu dengan anaknya yang bernama Yani. "Ya kangen karena sudah lama tidak bertemu. Namanya juga ibu ke anak. Kemarin saya juga mencari di pengadilan tidak ada," ujar Siti.

Meski telah menyakiti hatinya, namun Siti tetap masih menyayangi Yani. Bahkan dia pun telah memaafkan perbuatan Yani. Akan tetapi Siti berharap, agar Yani bisa datang ke Garut untuk meminta maaf ke saudaranya yang lain.

Baca pula:

Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak Sampai Rp 1,8 Miliar

Tak hanya itu, untuk merukunkan kembali ketigabelas anaknya, Siti terpaksa menjual rumah sepeninggalan suaminya. Hasil penjualan rumah itu akan dibagikan ke seluruh anaknya. Dia berharap uang itu bisa melunasi utang yang dimiliki anaknya terutama Asep yang memiliki utang ke Yani. "Amih hanya ingin semuanya rukun. Amih malu dengan kejadian ini, semua orang di Indonesia jadi tahu. Padahal masalahnya tidak terlalu besar," ujarnya.

Leni mengaku usai putusan kemarin, belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Namun agenda dekat yang akan dilakukan yakni menggelar syukuran dengan acara buka bersama. "Pembahasan lainnya, Kang Asep akan berusaha melunasi utangnya ke Teh Yani," ujarnya.

Silakan baca:
Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Menurut Leni, pihak keluarga hanya meminta Yani untuk datang ke Garut dan meminta maaf ke Ibunya. Karena perbuatannya telah menyakiti hati ibunya meski tidak diperlihatkan. "Kami harap teh Yani datang dan minta maaf," ujarnya.

Penasehat hukum Yani dan Handoyo, Jopie Gilalo, mengaku belum dapat mengambil sikap atas putusan hakim. Selain itu, dia juga membantah bila kliennya membuat laporan polisi kembali. "Pak Handoyo belum berdiskusi lagi dengan saya langkahnya akan seperti apa. Mungkin sekarang beliau masih menenangkan diri," ujarnya.

Menurut dia kliennya masih sakit hati terhadap saudaranya. Alasannya karena utang yang diakui saudaranya itu hanya Rp 20 juta. Padahal Handoyo meminjamkan uang sebesar Rp 41 juta. "Masih sakit hati, kok utangnya tidak diakui," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal pada awal 2001. Kala itu Asep Ruhendi anak Siti keenam tidak bisa melunasi pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Beruntung Handoyo mau membantu melunasi hutang Asep. Pinjaman pertama diberikan sebesar Rp 21,5 juta yang dikirim ke Asep melalui transfer bank. Sementara sisanya akan diberikan langsung ke Asep.

Namun uang yang dijanjikan Handoyo tak kunjung diberikan. Sisa utang Asep ke bank pun akhirnya dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. "Pengakuan Handoyo uang telah diberikan semua. Tapi Asep tidak pernah menerima uang itu semuanya," ujar juru bicara keluarga Eep Rusdiana

Persoalan utang antara Asep dan Yani, tidak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.

Yani memohon kepada Siti Rokayah, untuk menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut. Bila tidak, dia akan diceraikan oleh suaminya. Karena merasa iba, Siti pun menandatangani surat tersebut tanpa berpikir panjang. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep.

Dalam surat hutang bermaterai tanggal 8 Oktober 2016, disebutkan Siti Rokayah
Memiliki hutang senilai 501,5 gram emas pada 6 Februari 2001. Utang itu telah melewati batas waktu pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun. Nilai utang saat itu adalah Rp40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp80,200 per gram. 

Selain itu, dalam surat hutang juga disebutkan jaminan hutang berupa sertifikat tanah dan rumah di Desa Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. "Anehnya jaminan sertifikat itu tidak ada di Handoyo, karena sertifikat itu dari dulu sampai sekarang ada di saya," ujar Nanang, salah seorang putra Siti yang lainnya.

Namun dalam gugatan di pengadilan, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram, yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp640.352.000,. Selain itu juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut itu kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelum memasuki proses persidangan pengadilan terlebih dahulu menggelar mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi pihak tergugat (Siti Rokayah) menyanggupi untuk membayar Rp150 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan harga emas yang dijadikan dasar gugatan Yani. "Penggugat menolaknya dan bersikukuh terhadap gugatannya sebesar Rp1,8 miliar," ujar penasehat hukum tergugat, Djohan Djauhari.

Selama persidangan majelis hakim telah berulang kali menyarankan Handoyo untuk mengurungkan niatnya melakukan gugatan terhadap ibu mertuanya dan menempuh jalur kekeluargaan. Namun itu tidak digubris.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

21 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

31 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

32 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

36 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

37 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

45 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.