TEMPO.CO, Garut - Majelis hakim pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menyarankan Handoyo Adianto, 47 tahun, untuk berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah, 83 tahun.
"Majelis hanya mau menggugah penggugat dan tergugat. Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya
Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya yang bernama Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar. Gugatan ini karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti ke enam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.
Hakim Endratno mengatakan masalah utang piutang memang harus diselesaikan. Menurut dia, bila dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, itu akan lebih baik. Apalagi para pihak yang terlibat masih memiliki hubungan darah atau keluarga.
Dia mengaku pernah menangani kasus hutang piutang yang lebih besar dari kasus ini. Namun dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik. "Kalau kasus ini soal bisnis, mau berantem juga tidak apa apa," ujarnya.
Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh
Endratno meminta agar para penasehat hukum lebih proaktif dalam mendampingi para kliennya. Selain itu juga para penasehat hukum diharapkan memberikan saran yang lebih baik lagi. "Harta masih dapat kita cari, kalau orang tua sudah murka mau bagaimana. Kita lahir dari siapa, surga di telapak kaki ibu," ujarnya dengan nada emosional.
Menanggapi saran majelis hakim, Handoyo, mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Hubungan kami masih baik. Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya di hadapan majelis hakim yang disambut riuh para pengunjung sidang.
Handoyo mengaku munculnya kasus ini karena pihak tergugat tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Selain itu dirinya pun dianggap melakukan penipuan oleh tergugat.
Namun meski begitu, Handoyo mengaku bila menang dalam gugatan ini, separoh dari hasilnya akan diberikan kepada mertuanya. "50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," ujarnya.
Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan
Pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. "Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan," ujar Endratno.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.
SIGIT ZULMUNIR