TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengusulkan panitia khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat tokoh yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang tentang KPK 15 tahun lalu. Mereka adalah Megawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra, Panda Nababan dan Romli Atmasasmita.
Menurut Fahri, panitia angket layak meminta pandangan mereka terkait perjalanan KPK saat ini. Sebab, waktu UU KPK dirumuskan, Megawati menjabat sebagai presiden, Yusril sebagai Menteri Hukum dan HAM, Panda selaku Ketua Panitia Kerja DPR, dan Romli sebagai perwakilan pemerintah.
"Ini orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat seperti apa nuansanya dan kenapa jadi kayak gini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Baca :
3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar Lain
Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?
Fahri berujar pemanggilan empat orang ini untuk mengidentifikasi kronologis sejak kelahiran lembaga KPK dan apa saja penyimpangan yang dilakukannya saat ini. Ia mencontohkan salah satu permasalahan KPK saat ini adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang seolah menjadi inti operasi KPK. Menurut Fahri, permasalahan OTT yang dilakukan KPK adalah dilakukan dengan pengintaian terlebih dahulu.
Ia menjelaskan dalam ketentuan hukum pidana, OTT adalah peristiwa spontan. "Tidak boleh pakai ngintip. Kalau ngintip, operasi intelijen namanya, sementara dalam hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," ujarnya.
Pansus KPK memang berencana memanggil beberapa pakar untuk meminta masukan terkait masalah yang tengah diselidikinya. Panitia angket ini sendiri mulanya terbentuk untuk menyelidiki pengakuan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, yang mengaku diancam sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.
Belakangan, Pansus Hak Angket KPK mencoba membahas mulai dari posisi KPK dalam sistem tata negara, pengawasan KPK, konflik antara pimpinan dan penyidik KPK, hingga dugaan penyimpangan anggaran yang tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
AHMAD FAIZ